Share

LASKAR – Sebanyak 101 Kepala Daerah akan habis masa jabatannya pada tahun 2022 ini. Mereka terdiri dari 7 Gubernur, 76 Bupati, dan 18 Walikota.

Namun, disaat yang bersamaan, pelaksanaan Pilkada dipastikan tak ada di tahun ini.

Pilkada baru akan dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024 bersamaan dengan rangkaian pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Lalu, siapa yang akan mengisi kursi kosong yang ditinggalkan para kepala daerah itu?

Benni Irwan

Seperti dilansir KOMPAS.com, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Benni Irwan mengatakan kekosongan jabatan 101 kepala daerah itu akan diisi dengan mengangkat penjabat kepala daerah.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang telah disempurnakan menjadi UU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

BACA JUGA:  Moeldoko Janji Anggaran Revitalisasi Benteng Victoria Masuk Renstra Bappenas 2021

Pasal 201 Ayat (9) menyebutkan, para penjabat gubernur, bupati, dan walikota bertugas hingga terpilihnya kepala daerah definitif melalui pemilihan serentak pada 2024.

Kemudian, Ayat 10 menyatakan, bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, diangkat penjabat gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya sampai dengan pelantikan gubernur.

Berikutnya, Ayat 11 menyatakan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati/walikota, diangkat penjabat bupati/walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi pratama sampai dengan pelantikan bupati dan walikota.

Sementara itu, sempat muncul wacana pemerintah akan mengangkat anggota TNI/Polri aktif sebagai penjabat kepala daerah.

Saat dikonfirmasi soal wacana tersebut, Benni tidak menjawab secara gamblang. “Rujukannya sudah jelas, pasal 201 UU 10 Tahun 2016. Jadi kita berpedoman ke sana,” ujar dia.

BACA JUGA:  Olimpiade Matematika Jadi Program Tetap

Yang berhak menjadi penjabat sementara menilik Pasal 19 UU Aparatur Sipil Negara Nomor 5 Tahun 2014, maka deretan pimpinan tinggi madya yang berhak menjadi penjabat sementara gubernur adalah sebagai berikut:

  • sekretaris jenderal kementerian
  • sekretaris kementerian
  • sekretaris utama
  • sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga Negara
  • sekretaris jenderal lembaga nonstruktural
  • direktur jenderal
  • deputi
  • inspektur jenderal
  • inspektur utama
  • kepala badan
  • staf ahli menteri
  • kepala sekretariat presiden
  • kepala sekretariat wakil presiden
  • sekretaris militer presiden
  • kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden
  • sekretaris daerah provinsi
  • dan jabatan lain yang setara.

Sementara itu, pimpinan tinggi pratama yang berhak menjadi penjabat walikota/bupati adalah sebagai berikut:

  • direktur
  • kepala biro
  • asisten deputi
  • sekretaris direktorat jenderal
  • sekretaris inspektorat jenderal
  • sekretaris kepala badan
  • kepala pusat
  • inspektur
  • kepala balai besar
  • asisten sekretariat daerah provinsi
  • sekretaris daerah kabupaten/kota
  • kepala dinas/kepala badan provinsi
  • sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPD)
  • dan jabatan lain yang setara. (*/L03)