Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Tiga berkas dokumen pengusulan calon penjabat Gubernur Maluku sudah diserahkan melalui aplikasi ULA Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan disertai dokumen Fisik oleh Panitia penjaringan (Panja) DPRD Provinsi Maluku yang berlangsung pada Senin (4/12/2023).

Hal itu disampaikan, Ketua Panja DPRD Maluku, Pak Janjte Wenno, 

Kepada wartawan di kantor DPRD Maluku, Senin (4/12/2023).

“Tadi Senin, DPRD Maluku sudah menyerahkan tiga (3) rangkap dokumen pengusulan calon Penjabat Gubernur Maluku melalui aplikasi ULA Kemendagri dan dokumen Fisik di Tata usaha Mendagri, TU sekjen Kemendagri dan TU Dirjen OTDA,” ujar Wenno.

Wenno menambahkan, setelah Itu kita ketemu dengan Kasubdit wilayah lima (5) FKDH dan DPRD untuk menyampaikan risalah sidang paripurna usulan pemberhentian Gubernur Wakil gubernur Maluku, 

BACA JUGA:  Pilkada 2024 , Sekda Akan Ditunjuk Jadi Pejabat Sementara Kepala Daerah

“Dan mereka segera memproses untuk segera terbit Surat Keputusan (SK) Presiden tentang pemberhentian Gubernur dan Wagub Makuku pada tanggal 31 Desember 2023,” tandas Wenno.

“Dan yg di lakukan oleh DPRD sudah di anggap baik dan lengkap dan selanjutnya kita menunggu keputusan Presiden siapa yg di pilih untuk menjadi penjabat Gubernur Maluku,” ungkapnya.

Menurut Wenno, DPRD berharap kiranya Presiden dapat memilih satu di antara tuga nama yg di usulkan oleh DPRD karna proses di DPRD sudah berlangsung secara terbuka transparan dan demokratis sesuai dengan harapan masyarakat Maluku adalah penjabat yang mengenal dan memahami persoalan yang di hadapi oleh masyarakat Maluku,”pungkasnya.

“Tadi Kasubdit wilayah 5 FKDH – DPRD mereka menyampaikan bahwa proses di DPRD Maluku terkait pengusulan penjabat Gubernur mereka mengikuti lewat pemberitaan media sangat baik dan bisa menjadi contoh karena terbuka dan demokratis,” tutup Wenno. (L04).