Share

LASKAR – Sejak tanggal 30 April 2022 lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menghentikan secara bertahap siaran TV Analog.

Untuk tahap pertama penghentian TV analog dan beralih ke Tv Digital dimulai di tiga wilayah siaran, yaitu Riau, NTT, dan Papua Barat.

Tiga wilayah siaran itu terdiri dari delapan kabupaten dan kota, meliputi Kota Dumai, Bengkalis, Kepulauan Meranti, Timor Tengah Utara, Belu, Malaka, Kota Sorong, dan Kabupaten Sorong.

Lantas, apa sebenarnya perbedaan tv analog dan tv digital yang akhir-akhir ini kerap diperbincangkan?

Dikutip dari Kompas.com, siaran televisi analog adalah siaran televisi yang dipancarkan dengan menggunakan variasi voltase dan frekuensi dari sinyal. Sistem yang dipergunakan oleh siaran televisi analog adalah NTSC, PAL, dan SECAM.

BACA JUGA:  Minggu Ketiga PSBB Kota Ambon, 9183 Pelaku Perjalanan Urus SKKM

Perbedaan tv analog dan tv digital adalah sinyal yang dipancarkan dari kedua siaran tersebut. TV analog hanya dibatasi dengan hanya sinyal analog.

Sementara, tv digital dapat memproses sinyal digital dan analog sekaligus. Sinyal tv analog mirip dengan sinyal radio.

Siaran tv analog merupakan siaran televisi yang dipancarkan melalui sinyal radio dalam format audio dan video. Sinyal video ditransmisikan dalam gelombang AM, sementara audio ditransmisikan dalam gelombang FM.

Siaran tv analog ditransmisikan dengan gelombang radio sehingga kualitas sinyalnya dipengaruhi oleh kondisi cuaca dan letak geografisnya. Komposisi yang ditampilkan dalam siaran tv analog juga tidak beragam.

Sebaliknya, siaran tv digital ditransmisikan sebagai bit data informasi, seperti data komputer. Sinyalnya terdiri dari 1 dan 0

BACA JUGA:  “Zona Merah” RSUD dr.Haulussy Tutup 14 Hari

Kode binari itulah yang kemudian diterjemahkan sebagai gambar dan suara.

Kelebihan siaran Tv Digital adalah tidak adanya potensi kehilangan sinyal secara bertahap lantaran jarak dari pemancar meningkat. (*/L02)