Share

JAKARTA, LaskarMaluku.com – Warning! Kepala Daerah bisa dikenakan sanksi pidana penjara dan administrasi bila memutasi pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty menegaskan, ada ancaman pelanggaran jika kepala daerah tetap melakukan mutasi dalam waktu enam bulan tersebut.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 190 Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.

Juga tertuang ancaman pidana bagi kepala daerah yang melakukan penggantian pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” kata Lolly kepada awak media, Sabtu (6/4/2024) seperti dilansir.

BACA JUGA:  Pimpin Tim Pemenangan, Benhur Watubun Optimis Ganjar-Mahfud Menang di Maluku

Ia menjelaskan, saat ini Bawaslu juga telah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian agar memastikan kepala daerah tidak melakukan mutasi pejabat.

Permintaan tersebut disampaikan Bawaslu dalam surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 tertanggal 30 Maret 2024.

Mengingat tinggal enam bulan lagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 akan dilangsungkan.

Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty mengatkan rotasi jabatan sudah tidak boleh dilakukan lagi oleh para Kepala Daerah enam bulan menjelang Pilkada.

“Mengingatkan untuk tidak boleh melakukan mutasi karena sudah dalam waktu enam bulan sebelum pelaksanaan Pilkada 2024, mutasi sudah tidak boleh lagi dilakukan,” tambahnya.

Dalam surat itu Bawaslu menjelaskan larangan penggantian pejabat yang dilakukan baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

BACA JUGA:  Pemkot Ambon Kembali Terima Penghargaan Smart City dari Kemkominfo

Berikut tahapan dan Tanggal Tahapan Pilkada Serentak 2024:

  1. Pengumuman persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei-19 Agustus 2024
  2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24-26 Agustus 2024
  3. Pendaftaran pasangan calon: 27-29 Agustus 2024
  4. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus-21 September 2024
  5. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
  6. Pelaksanaan kampanye: 25 September-23 November 2024
  7. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
  8. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November-16 Desember 2024
  9. Penetapan calon terpilih. (*/L02)