LASKAR – Wakil Ketua DPRD Maluku Melkias Saidekut mempertanyakan penang kapan 15 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) oplosan yang sempat ditahan Dit Reskrimsus Polda Maluku, Rabu (12/10/2022).

Anehnya, Jumat (14/19/2022) BBM 15 ton yang diduga oplosan Minyak Tanah (Mitan) dan Solar yang diangkut dengan mobil tanki , Jumat (14/10/2022) sudah tidak berada di pelataran Dit Reskrimsus Polda Maluku.

BBM sebanyak 15 ton, diinformasikan milik dua pengusaha minyak yakni, La Mance memiliki 5 ton BBM dan 10 ton milik Daniel Sohilait.

Terhadap informasi itu, Wakil Ketua DPRD Maluku, Melkianus Sairdekut, meminta pihak Polda Maluku untuk bisa lebih transparan ke publik, sehingga informasinya tidak simpan siur.

“Kalau ada masalah, seperti informasi adanya penangkapan 15 ton BBM yang diduga oplosan, pihak Polda harus bisa lebih transparan, sehingga tidak simpan siur informasinya, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat,”ungkap Sairdekut kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (17/10/2022).

Apalagi dalam rapat koordinasi, DPRD, Polda, TNI AL dan Pertamina dan Dinas Pertambangan, sudah sepakat sama-sama mengatasi persoalan BBM di Maluku, sehingga apapun masalah menyangkut dengan BBM bisa secara terbuka dan transparan.

Sementara itu, sumber Bily Salamony yang dikonfirmasi melalui via teleponnya mengakui, pada Rabu sekitar pukul 17.00 WIT, pihak anggota Dit Reskrimsus Polda Maluku menahan mobil tangki penggangkut BBM oplosan dikawasan Pantai Natsepa Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).

Sebelum ditangkap kata sumber, mobil tangki milik atau yang dikenderai Efendi warga Tulehu, menyalurkan 5 ton BBM milik La Mance dikawasan SMP Negeri Tulehu dan perjalanan menuju lokasi penampungan milik Daniel Sohilait, mobil tersebut sudah lebih ditahan, tepatnya dikawasan Natsepa.

Padahal La Mance sendiri sambung sumber, memiliki gudang panampung yang berlokasi di kawasan dusun Hurnala II Negeri Tulehu, lantaran sehari sebelum adanya penangkapan, gudang penampung milik La Mance pernah dilakukan swiping, sehingga lokasi penampungan dipindahkan di kawasan SMP Negeri Tulehu.

Salamony menambahkan, setelah ditahan, mobil pengangkut BBM yang diduga oplosan, kemudian digiring menuju Kantor Dit Reskrimsus, sebelumnya Polda Maluku, namun entah kenapa mobil tersebut sudah tidak lagi berada dipelataran Dit Reskrimsus Polda Maluku.

“Saya dapat informsi langsung dari salah satu anggota Dit Reskrimsus Polda Maluku yang sama-sama melakukan penangkapan, kalau BBM yang diangkut sebanyak 15 ton, milik La Mance 5 ton dan sisanya 10 ton milik Dang Sohilaet, informasi ini saya dapat dari anggota Dit Reskrimsus Polda Maluku yang menangkap langsung pada waktu itu,”akui Salamony.

Menurut informasi yang diterima sumber, bahawa proses penangkapan berada di dua lokasi berbeda, di salah salah satu penampung di Negeri Tulehu dan satu lainnya bersama mobil tangki di pantai Natsepa.

Sebagai salah satu pengusaha BBM, katanya dari sisi aturan kalau kendaraan yang mengakut 15 ton BBM sudah menyalahi aturan lantaran tidak memiliki ijin angkut BBM, bahkan BBM yang dibawa juga harus memiliki surat jalan dan itu tidak dikantongi mobil tersebut, bahkan tidak memiliki label perusahan kepemilikan.

“Kami merasa tidak adil dalam penegakan hukum, koq soal BBM yang ditangkap di Desa Waai bisa diproses, kenapa BBM 15 ton tidak diproses, ini kan tidak adil kalau kita lihat,”pungkas Salamony

Terkait dengan BBM tersebut, Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Harold Huwae SIK yang dihubungi via pesan WhatsApp mengakui, benar ada penangkapan tapi BBM tapi bukan BBM subsidi, Sementara Daniel Sohilait yang juga dihubungi via telepon selulernya mengakui, tidak mengetahui soal adanya penangkapan BBM yang diinformasikan adalah miliknya, Sedangkan La Mance pemilik 5 ton BBM yang dihubungi berulang-ulang kali tidak bisa dihubungi. (L04)