Share

AMBON, LaskarMaluku.comProses jalannya pemilihan lima bakal calon Penjabat Gubernur Maluku yang mendaftarkan diri pada panitia penjaringan Penjabat Gubernur bakal digelar Rabu 29 Nopember 2023.

Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur George Watubun, ST mengajak 45 anggota dewan supaya ikut menghadiri jalannya proses pemilihan tersebut.

Ajakan Benhur Watubun tersebut melalui dua agenda paripurna, yakni Panandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Provinsi Maluku dengan Pemerintah Daerah Terhadap KUA PPAS APBD Provinsi Maluku dan Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Keuangan dan Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023 di lantai dua gedung DPRD Provinsi Maluku Rabu, (28/11/2023) siang.

Lima bakal calon penjabat gubernur Maluku yang telah mendaftar pada panitia penjaringan DPRD Maluku ini, nanti akan dipilih oleh 45 Anggota DPRD Provinsi Maluku.

BACA JUGA:  DPRD Maluku Dukung Fasilitasi Kantor Komisi Yudisial Perwakikan Maluku

Proses pemilihan diperkirakan akan berlangsung Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 14.00 WIT.

Proses pemilihan dari 45 anggota DPRD Maluku akan memilih lima bakal calon, dan masing-masing anggota dewan mengusulkan tiga orang bakal calon dari lima orang yang telah mendaftar diri ke panitia penjaringan.

Untuk diketahui kelima bakal penjabat gubernur Maluku yang telah mendaftar diri masing-masing; Penjabat Rektor Universitas Pattimura Ambon Prof J.M Sapteno, SH. MH, Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon Zainal Abidin Rahawarin.

Deputi II Badan Siber dan Sandi Nasional Indonesia, Mayjen TNI AD Dominggus Pakel, Wakil Ketua Komnas Perempuan RI ibu Olivia Salampessy/Latuconsina, dan Jufry Rahman staf ahli Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

BACA JUGA:  DPRD Maluku Gelar Rapat Evaluasi Bahas Bencana di Maluku

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2023 oleh Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian, tertulis sejumlah persyaratan menjadi Penjabat Gubernur.

Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 3 yang berbunyi: Pj Gubernur, Pj Bupati, dan Pj Wali Kota yang diangkat dengan memenuhi persyaratan:

a. mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan;

b. pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota;

BACA JUGA:  Rahakbauw : Dirut RSUD dr Haulussy Akan Dijemput Paksa

c. penilaian kinerja pegawai atau dengan nama lain selama 3 (tiga) tahun terakhir paling sedikit mempunyai nilai baik;

d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Permendagri No 4 tahun 2023. Pada pasal 7 sebagai berikut;

1 ASN yang diangkat menjadi Pj Gubernur, tetap

menduduki JPT Madya.

(2) Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj Gubernur

bertanggungjawab kepada Presiden melalui Menteri.

(3) JPT Madya yang pejabatnya diangkat menjadi Pj

Gubernur, jabatannya diisi dengan pelaksana harian

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal JPT Madya yang diangkat menjadi Pj

Gubernur berasal dari sekretaris daerah, jabatannya diisi

dengan penjabat sekretaris daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. (L05)