Share

JAKARTA, LaskarMaluku.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyurati Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) dan meminta agar menghentikan hasil perhitungan suara dengan menggunakan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) karena terdapat banyak indikasi kecurangan.

Surat DPP PDIP dengan nomor : 2599 /EX/DPPIT/II/2024 yang beisi 6 point yang diterima media ini, menjelaskan bahwa sebagaimana PKPU No. 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum disebutkan dalam Pasal 112 ayat (1) bahwa KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPL dalam melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu dengan bantuan Sirekap (Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik) terdapat banyak permasalahan hasil penghitungan perolehan suara pada alat bantu Sirekap yang terjadi secara nasional.

BACA JUGA:  Telkomsel Minta Maaf Terjadi Gangguan Jaringan Bawah Laut

Selain itu, pada tanggal 18 Februari 2024 KPU RI memerintahkan kepada seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menunda rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil Pemilu di tingkat pleno PPK (Panitia Pemilian Kecamatan) dijadwalkan lang menjadi tanggal 20 Februari 2024.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas, PDI Perjuangan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan sebagai berikut:

  1. Kegagalan Sirekap sebagai alat bantu dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS serta proses rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) adalah dua hal yang berbeda, sehingga penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di tingkat PPK menjadi tidak relevan.
  • KPU tidak perlu melakukan penundaan tahapan rekapitulasi hasil perolehan penghitungan suara di Tingkat PPK karena tidak terdapat situasi kegentingan yang memaksa/tidak terdapat kondisi darurat.
  • Permasalahan kegagalan SIREKAP sebagai alat bantu harus segera ditindaklanjuti dengan mengembalikan proses rekapitulasi hail penghitungan suara manual berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara / C. Hasil sesuai ketentuan Pasal 393 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum “Rekapitulasi penghitungan suara dilakukan dengan membuka kotak suara tersegel untuk mengambil sampul yang berisi berita acara pemungutan suara dan sertifikat hasil penghitungan suara, kemudian kotak suara ditutup dan disegel kembali’.
  • PDI Perjuangan secara tegas Menolak penggunaan Sirekap dalam proses rekapitulasi penghitungan perolehan suara hasil Pemilu 2024 diseluruh jenjang tingkatan pleno.
  • MENOLAK sikap/keputusan KPU yang menunda tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat pleno PPK karena telah membuka celah kecurangan dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, seta melanggar asas kepastian hukum, efektifitas-efisiensi dan akuntabilitas penelenggaraan Pemilu 2024.
  • Meminta audit forensik digital atas penggunaan alat bantu Sirekap dalam penelenggaraan Pemilu 2024, kemudian membuka hail audit forensik tersebut kepada masyarakat/ publik sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU dalam penelenggaraan Pemilu 2024. (*/L02)