Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Sampah merupakan salah satu masalah yang hingga saat ini belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kota Ambon.

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Ambon sangat membutuhkan adanya rencana pengelolaan sampah.

Pejabat Walikota Ambon Bodewin Wattimena dalam sambutannya yang dibaca asisten III Robby Sapulette mengatakan,  perlu dicatat bahwa selama ini pemerintah Kota Ambon belum memiliki rencana induk pengelolaan sampah tetapi dengan kehadiran program Clean Cities, Blue Ocean (CCBO) Indonesia yang di perkasai oleh USAID melalui kerjasama dengan Pemkot Ambon maka dapat diwujudkannya.

“Hari ini dengan dilakukannya konsultasi ini, selaku pejabat walikota Ambon saya patut memberikan apresiasi kepada CCBO Indonesia dan seluruh sejarah serta tim penyusun rencana induk pengelolaan sampah yang telah memfasilitasi dan menyusun rancangan tersebut, yang pada kesempatan ini akan kita semua selaku pemangku kepentingan boboti bersama,”ungkapnya saat membuka konsultasi publik rencana induk pengelolaan sampah di Swissbelhotel, Rabu (31/1/2024).

Dikatakan, rencana induk pengelolaan sampah adalah sebagai acuan pelaksanaan kebijakan pengelolaan sampah di kota ini, supaya jelas bagaimana pemerintah kota Ambon dan seluruh pemangku kepentingan di kota ini memahami dan memperobani apa yang dituangkan dalam rencana induk pengelolaan sampah yang nantinya akan diimplementasikan kegiatan penanganan dan pengurangan sampah, yang  mencakup 5 aspek yakni aspek teknis operasional, pembiayaan, peraturan atau regulasi, kelembagaan, dan peran serta masyarakat.

BACA JUGA:  Kadis Perhubungan Kota Ambon Bantah Palsukan SPK

Ia menjelaskan, Pemkot Ambon dengan populasi penduduk sebesar 352.490 jiwa yang tersebar pada 5 kecamatan dalam pengelolaan sampah masih diperhadapkan pada beberapa tantangan yakni meningkatnya jumlah timbunan sampah sebagai akibat dari bertambahnya jumlah penduduk dan pola konsumsi masyarakat yang terus meningkat, belum memadainya sarana dan prasarana pengelolaan sampah, belum  optimalnya partisipasi masyarakat dan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah, belum optimalnya peningkatan regulasi dan peraturan, pengolahan sampah perbatasan dan sampah teluk, topografi dan orbital asli wilayah yang berdampak pada pelayanan pengangkutan serta peningkatan pendapatan asli daerah dari retribusi sampah.

“Ditengah tantangan yang ada serta dalam rangka memenuhi target pengelolaan sampah maka sudah barang tentu kota Ambon harus memiliki rencana induk pengelolaan sampah yang komprehensif dan efisien. Pentingnya rencana ini yang diamanatkan dalam  pasal 9 ayat 1 hingga ayat 3 peraturan pemerintah nomor 81 tahun 2012 yang menamatkan, pemerintah kabupaten/kota untuk merumuskan kebijakan dan strategi pengelolaan sampah.

BACA JUGA:  Tracking Pasca Meninggalnya Pasien 18 Diperluas

Rencana induk yang diwujud dan harus menyeluruh mencakup elemen-elemen kunci seperti pembatasan timbunan sampah dan daur ulang pemanfaatan kembali pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengelolaan dan pemrosesan akhir sampah serta pendanaan.

 Rencana ini yang ditetapkan untuk durasi minimal 10 tahun mencerminkan dedikasi kota Ambon terhadap pengolahan sampah yang bertanggung jawab dan berkelanjutan,”jelasnya.

Ia menyampaikan, saat ini pemerintah Kota Ambon telah memiliki berbagai regulasi mendukung upaya pengelolaan sampai di Kota Ambon yang diantaranya  peraturan daerah nomor 11 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, peraturan walikota atau perwali nomor 43 tahun 2018 tentang kebijakan strategi daerah pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis, sampah rumah tangga serta peraturan walikota Ambon nomor 13 tahun 2023 tentang pelimpahan kewenangan kepada kecamatan, negeri, desa dan kelurahan dimana semuanya ditunjuk guna pengelolaan sampah yang lebih baik dan bertujuan mengambil dimulai sumbernya sebagai bentuk komitmen kehadiran pemerintah dengan hukuman penuh dari masyarakat.

“Selanjutnya guna mewujudkan semua itu perlu adanya acuan pengelolaan persampahan yang tertuang dan tersusun dalam rencana induk pengelolaan sampah di kota Ambon,” ucapnya.

BACA JUGA:  Setiap Desa dan Negeri di Kota Ambon Harus Miliki Pojok Bacaan

Menurutnya, kegiatan konsultasi publik ini bertujuan untuk yang mendapatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan terhadap grafis yang telah disusun agar mencerminkan kebutuhan dan kondisi lokal,  mengidentifikasi tantangan utama dan peluang yang ada dalam pengelolaan sampah di kota Ambon khususnya dalam menghadapi tantangan seperti jumlah sampai yang terus meningkat dan presentasi sampah yang belum dikelola,  menyimpulkan rancangan yang diamanatkan  oleh peraturan dan kebijakan pengelolaan sampah serta mendukung pencapaian target pengurangan dan penanganan sampah secara nasional,  meningkatkan kesadaran publik mengenai pentingnya pengelolaan sampah dan mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses perencanaan pengelolaan sampah agar menghasilkan solusi lebih berkelanjutan.

“Saya mengajak seluruh peserta konsultasi publik untuk dapat menggunakan kesempatan ini untuk berkontribusi dengan memberikan saran, masukan dan pikiran yang konstruktif guna memperkaya draf rencana induk pengolahan sampah ini sehingga ini  akan menjadi acuan pengelolaan sampah yang lebih baik dan berkelanjutan di kota Ambon serta memberikan manfaat bagi masyarakat kota Ambon,” harapnya. (L06)