Share

LASKAR – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar langsung mengambil langkah cepat menyusul “aksi mogok” yang dilakukan sejumlah tenaga dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di RSUD Dr.PP.Magretty Saumlaki.

Aksi yang dilakukan tenaga dokter ini, lantaran insentif dan hak-hak mereka belum dibayarkan pemerintah daerah.

Dalam rapat paripurna dengan DPRD Kepulauan Tanimbar yang dipimpin Wakil Ketua 1 Jidon Kelmanutu, Sekretaris Daerah, Ruben Moriolkossu selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjelaskan bahwa Pemda tidak tinggal diam menyikapi masalah ini.

Dihadapan para wakil rakyat, Ruben menjelaskan bahwa sejak tanggal 7 September 2022, dirinya memanggil Direktur RSUD Dr.PP.Magretty bersama salah satu dokter spesialis dan mendiskusikan masalah yang sementara dialami berkaitan dengan tenaga dokter yang berhenti bekerja.

BACA JUGA:  Bentrok antar Warga di Kota Tual Jadi Keprihatinan Bersama

Kesimpulan dari pertemuan kami bertiga itu, saya minta untuk mengundang rekan-rekan dokter agar kita ada dalam rapat bersama guna membahas persoalan tersebut. Dan pada tanggal 8 September, saya dan pak Direktur dan rekan-rekan dokter sepakat untuk mengambil solusi terkait dengan insentif, uang makan, uang lembur juga jasa yang belum dibayar,”jelas Moriolkossu.

Dirinya mempertegas jika para dokter itu tidak melakukan aksi mogok, tetapi mereka mengajukan ijin untuk tidak bekerja.

Sekda mengatakan, dari hasil diskusi dengan Direktur Rumah Sakit dan tenaga dokter itu, maka Pemerintah daerah mengambil langkah untuk membayar insentif mereka namun hanya tahun 2021, sementara tahun 2022 belum bisa dibayarkan.

Lalu kami berdiskusi karena insentif belum dibayar, jasa belum dibayar, uang makan dan uang lembur itu tidak dibayar.

BACA JUGA:  Program WAJAR Akan Dialihkan di Desa Negeri dan Kelurahan

Kesalahan Penginputan

Masih menurut Morilkossu, jasa tahun 2022 belum bisa dibayarkan karena ada kesalahan penginputan di system.

“Jasa tahun 2021 sudah dibayarkan. Untuk jasa tahun 2022 saya perlu jelaskan bahwa ini adalah tugas dan tanggungjawab penggguna anggaran dari unit kerja yang bersangkutan. Dari sistem kita, ada kesalahan penginputan dari RSUD Dr.PP.Magretty terkait dengan kode rekening yang jasa digabung dengan TPP, saya sudah cek. Sehingga dia melekat dengan TPP, maka kita menunggu hasil rekomendasi dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara. Kami juga ASN sampai saat ini juga belum dapat TPP, saya Sekda juga belum dapat, teman-teman yang pejabat struktural juga belum dapat. Oleh karena itu kita mencari solusi,”paparnya seraya menambahkan untuk jasa tahun 2022 karena terkait TPP, dan saya minta kita semua memahami proses-proses ini.

BACA JUGA:  Ada Tiga Persyaratan Dalam Penerimaan TPP

Sekda juga menyampaikan terima kasih karena rekan-rekan dokter sudah kembali melakukan pelayanan.

Yang pasti pemerintah daerah tidak menutup mata dari semua persoalan yang terjadi di Tanimbar.

Karena keterlambatan ini bukan alasan tidak ada uang pada kas daerah tetapi karena banyak administrasi yang harus dipenuhi.

Sementara itu, pantauan media ini dalam ruang sidang, paripurna diwarnai hujan interupsi dari sejumlah anggota dewan yang mempertanyakan keberadaan Penjabat Bupati dan Kuasa Bendahara Umum Daerah yang tidak hadir dalam rapat paripurna. (L03)