Share


LASKAR – Pasar Mardika, resmi menjadi kawasan percontohan tertib protokol kesehatan yang bertujuan untuk menekan penyebaran Covid-19. Suatu Gaya hidup baru dengan pola pendekatan yang benar dari aspek kesehatan.

Demikian disampaikan Walikota Ambon Richard Louhenapessy saat meresmikan Pasar Mardika sebagai Kawasan Tertib Protokol Kesehatan (KTPK), Rabu, (3/6/2020).

Menurut Walikota, Kota Ambon saat ini sedang manghadapi masalah serius terkait Covid-19. Data terakhir penanganan Covid-19 Kota Ambon masih menunjukkan trend yang menjadi keprihatinan bagi Pemerintah dan juga masyarakat Kota Ambon. 

“Data menunjukkan dari 191 warga masyarakat terdapat 158 orang terkonfirmasi positif,” jelas Walikota.

Menyikapi hal ini, lanjut Walikota, Pemerintah dengan segala upaya terus bekerjasama dengan seluruh stakeholders lain agar dapat mengendalikan dan menurunkan angka positif Covid-19.

BACA JUGA:  P2TP2A Maluku Bahas Program Kerja
“Pencanangan kawasan tertib protokol kesehatan yang dilakukan hari ini merupakan salah satu upaya untuk menekan penyebaran Covid-19. Suatu Gaya hidup baru dengan pola pendekatan yang benar dari aspek kesehatan,” ungkap Walikota.

Ditambahkan, kawasan ini oleh Pemkot Ambon bersama TNI/Polri akan diterapkan protokol kesehatan secara baik dan akan dijadikan kawasan percontohan.

Walikota menjelaskan, protokol kesehatan dimaksud antara lain, menggunakan masker pada waktu kita berada di luar rumah, mengatur jarak sehingga kemungkinan terjangkitnya dapat di minimalisir atau dikurangi, mencuci tangan pada tempat-tempat yang telah disediakan, hubungan sosial harus dijaga sehingga bisa menghambat penyebaran virus tersebut, jarak lapak antara satu pedagang dan pedagang lainnya juga akan diatur.

BACA JUGA:  Rayakan Kamis Putih di Lapas, Uskup Seno Ngutra Cium Kaki Warga Binaan
“Namun apapun langkah yang diambil Pemerintah, dukungan dan peran serta masyarakat yang menjadi kunci keberhasilan dalam memutus rantai penyebaran Covid-19,” ungkap Ris sapaan akrab Walikota

Perwali Nomor 16 
Selain itu, upaya lain yang dilakukan Pemkot Ambon untuk meningkatkan peran serta dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pelaksanaan protokol kesehatan dalam mencegah pertumbuhan Covid-19 adalah diterbitkannya Peraturan Walikota Ambon (Perwali).

“Hari ini telah diterbitkan Peraturan Walikota Ambon nomor 16 tentang pembatasan kegiatan masyarakat yang mulai diberlakukan pada Senin, 08 Juni 2020,” tegas Walikota.

Dijelaskan, agar Perwali ini dapat dipahami dan diketahui oleh seluruh masyarakat Kota Ambon maka akan dilakukan sosialisasi selama empat hari kedepan.

BACA JUGA:  Tiga Orang Penyebar Berita Hoax Di Tual Jadi Tersangka
Acara peresmian kawasan tertib protokol kesehatan dihadiri oleh Komandan Kodim 1504 Ambon, Letkol Kav Cecep Tendy Sutandi; Kapolresta Pulau Ambon dan PP.Lease, Kombes Pol Leo Simatupang; Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler; Sekertaris Kota Ambon, A.G. Latuheru; para pimpinan OPD, Camat, serta Lurah. (L01)