AMBON, LaskarMaluku.com – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Ambon mulai dievaluasi. Usulan perpanjangan kontrak dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tidak otomatis membuat masa kerja seluruh PPPK diperpanjang.

Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena menegaskan, setiap PPPK akan dinilai berdasarkan sejumlah indikator sebelum keputusan perpanjangan kontrak ditetapkan.

Penilaian tersebut meliputi kinerja, tingkat disiplin, hingga loyalitas pegawai.

“Para pimpinan OPD memiliki kewenangan untuk tidak mengusulkan atau memperpanjang kontrak PPPK yang berdasarkan hasil evaluasi dinilai memiliki kinerja kurang baik,” kata Bodewin kepada Wartawan di Hotel Amaris Rabu (23/9/2026)

Saat ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ambon masih melakukan rekapitulasi seluruh usulan perpanjangan kontrak yang disampaikan masing-masing OPD.

Bodewin mengatakan, proses evaluasi dilakukan menjelang berakhirnya masa kontrak PPPK pada Oktober 2026.

Pengumuman mengenai keberlanjutan masa kerja PPPK akan disampaikan pemerintah secara bertahap setelah seluruh proses evaluasi dan rekapitulasi selesai.

Dengan mekanisme tersebut, Pemkot Ambon memastikan keputusan perpanjangan kontrak tidak hanya berdasarkan usulan OPD, tetapi juga mempertimbangkan hasil evaluasi terhadap kinerja dan kedisiplinan masing-masing pegawai. (L06)