Share

LASKAR – Pemerintah Provinsi Maluku menempuh kebijakan untuk seluruh pegawai baik itu Aparatur Sipil Negara (ASN), maupun honorer harus menjalani Rapid Antigen karena diperkirakan pada Bulan Februari mendatang terjadi peningkatan kasus konfirmasi Covid-19, berdasarkan kajian epidemologi.

“Kemarin ada rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah, menindaklanjuti rapat bersama Mendagri dengan seluruh Kepala Daerah, diberikan petunjuk berdasarkan kajian bahwa diduga di Bulan Febuari akan melonjak kasus Covid-19, dan secara nasional ada lonjakan. Oleh sebab itu ada upaya untuk menekan laju infeksi Covid-19 maka dilakukan screening rapid antigen bagi semua ASN dilingkup Pemerintah Provinsi Maluku, maupun di Kota Ambon, dan akan disusul kabupaten/kota lain,”demikian disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, dr. Adonia Rerung, Kamis (21/01/2021).

BACA JUGA:  Wattimury : Semua Pihak Bersatu Lawan Covid-19

Dikatakan, untuk tahap awal, dari total 4500 pegawai sesuai data Badan Kepegawaian Daerah (BKD), untuk tahap awal diikuti 1500 pegawai, sementara sisanya diperiksa secara bertahap sampai 28 Febuari, di tiga lokasi yang ditetapkan, yaitu Samsat Waihaong, Dinas Kesehatan, dan Kantor Gubernur.

“Itu semua gratis, teman-teman wartawan juga dilakukan pemeriksaan rapid antigen,”ungkapnya.

Dalam pelaksanaannya, kata Rerung menggunakan sistim 50 persen pegawai menjalani Rapid Antigen, 50 persen bekerja dari rumah.

Ditambahkan, pegawai yang sudah selesai melakukan Rapid Antigen akan diberikan kartu dengan jangka waktu 14 hari. Setelah itu akan dilanjutkan dengan Rapid Antibody sampai seterusnya.

“Jadi setiap pegawai yang bekerja maka Satpol PP akan memeriksa kartu sebagai bukti sudah dilakukan pemeriksaan antigen,”ucapnya.

BACA JUGA:  Wakapolri Minta Kapolda Maluku Deteksi Potensi Kerawanan

Hal tersebut, jelasnya juga berlaku untuk tamu, baik di dalam Kota Ambon, maupun dari luar daerah, wajib pemeriksaan rapid antigen.

“Tamu dari luar daerah meskipun sudah memiliki rapid antigen, tetap akan diperiksa kembali disini, dan masa berlaku kartu petunjuk bahwa sudah diperiksa rapid antigen berlaku 14 hari.

Jadi sebelum diterima harus dibuktikan hasil pemeriksaan berupa kartu, membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa rapid antigen. Untuk tamu diatur jam kunjungan diatur bahwa untuk kedinasan setiap hari kerja, non kedinasan pukul 14.00-16.00 WIT,” jelas dia.

Untuk tamu yang hasilnya positif, kata Rerung akan dilanjutkan dengan pemeriksaan swab. Hal ini juga berlaku untuk pegawai.

BACA JUGA:  Pj Walikota Terus Ingatkan Warga Buang Sampah Tepat Waktu

Awalnya, kata Rerung Pak Sekda menginginkan agar menggunakan swab PCR, tetapi karena kondisi yang ada pemeriksaan swab masih kewalahan karena ketika pemeriksaan swab bisa sampai seminggu hasilnya, maka kebijakan awal dilakukan rapid antigen.

Lebih lanjut dikatakan, jika langkah ini tidak berhasil mengendalikan penyebaran corona, maka akan ditinjau kembali atau dihentikan. (L02)