Share


LASKAR – Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Ambon menyerahkan 22 kutipan Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) bagi warga Kota Ambon yang mengalami gangguan jiwa.

Penyerahan kutipan Akta Kelahiran dan KK di terima lansung Sekertaris Dinas Sosial Kota Ambon di Kantor Disdukcapil Kota Ambon, Kamis (21/2/19).

Kepala Disdukcapil Ambon, Marsella Haurissa menjelaskan, pelayanan tersebut diberikan mengacu pada UU 24/2013 tentang administrasi kependudukan dalam pasal 63 ayat 1 dijelaskan bahwa semua warga negara wajib memiliki e-KTP apapun kondisinya.

 “Warga gangguan jiwa berhak mendapatkan administrasi kependudukan yakni Akte Kelahiran dan KK, karena mereka juga warga negara Indonesia, untuk itu, kami berinisiatif menyerahkan melalui Dinas Sosial Kota Ambon,”Jelasnya

BACA JUGA:  Kehadiran KNVB Bawa Angin Segar Sepakbola Maluku

Menurutnya, seiring dengan Gerakan Indonesia Sadar Admistrasi Kependudukan (GISA), untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dengan paradigma baru dari stelsel pasif menjadi stelsel aktif, negara hadir saat rakyat membutuhkan pelayanan. “Terlebih bagi warga yang membutuhkannya,”kata Haurissa.

Ia juga mengatakan, produk Dispendukcapil merupakan pelayanan dasar untuk pijakan mendapatkan pelayanan publik yang lain. “Tentu mereka membutuhkan dokumen Adminduk karena merupakan hak sipil yang harus mendapatkan pelayanan dari Pemerintah, serayah ia menambahkan, administrasi ini bisa di pakai untuk kelancarannya urusan yang lain,” pungtkasnya. (L01)