Share

Oknum Misterius Bawa Nama Bos PT Sharlen Raya

 

LASKAR AMBON – Seseorang dengan nomor misterius berusaha mengusik Koran Laskar seputar berita kehadiran Wakil Walikota Ambon, Muhammad Armyn Latuconsina alias Sam, belum lama ini di KPK.
Hari Minggu (12/6) malam, dengan nomor ponsel 081343201111 berusaha menghubungi dan saat diterima, oknum misterius ini langsung mematikan panggilannya.
Berulang kali dilakukan sehingga nomor tersebut coba dihubungi. Sayangnya, dia langsung dimatikan. Selang beberapa waktu, dia menelepon lagi dan saat diterima, kembali dimatikan.
Sekitar pukul  21:08:51 Wit oknum tersebut akhirnya mengirim pesan singkat meminta bertemu. Karena tidak ditanggapi, dia berusaha menelepon. Namun, saat diterima langsung ditutup. Oknum dimaksud hanya dikirimi pesan balasan secara singkat “Siapa”.
Hari Senin (13/6) oknum ini kembali berulah menelepon Koran Laskar. Dia bahkan mengirim pesan singkat yang sama pada pukul 12:59:11 yaitu meminta bertemu. Saat pesan singkatnya dibalas dengan pertanyaan “Siapa” ternyata dia mengaku sebagai bos PT Sharlen Raya Masohi.
Sontak pengakuannya mulai menimbulkan kecurigaan lantaran nomor ponsel pemilik PT Sharlen Raya, Alfred Hongarta berbeda seperti yang ada pada Koran Laskar.
Karena itu, pengakuannya langsung dijawab dengan mengatakan bahwa nomor yang digunakan itu, bukan milik bos PT Sharlen Raya, Alfred Hongarta. 
Tetapi oknum itu, membalas dengan nada menohok bahwa berita tentang Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina terlalu vulgar.
Alhasil, oknum tidak bertanggung jawab tersebut dikirimi pesan singkat, agar tidak perlu membawa-bawa nama Alfred Hongarta.
Dia pun tidak berani lagi menelepon atau mengirimi pesan dan mengaku sebagai Alfred Hongarta, menyusul nomor ponsel milik bos PT Sharlen Raya tersebut dikirim kepadanya guna membuktikan nomor yang dipakainya itu bukan milik Alfred Hongarta.
Khusus terhadap Wakil Walikota Ambon, Sam Latuconsina, yang bersangkutan telah dipanggil KPK. Namun, penyidik masih berkutat pada Sam sebagai saksi bagi tersangka politisi Partai Amanah Nasional (PAN), Andi Taufan.
Meski begitu, usai menjalani pemeriksaan di KPK, Sam lantang bersuara membantah tak pernah menerima uang Rp 300 juta dari pengusaha Abdul Khoir. Dia pun menyatakan mendukung sepenuhnya upaya-upaya hukum yang sedang dilakukan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Irjen Polisi (Purn) Basaria Panjaitan, saat berada di Ambon menegaskan, KPK tetap berusaha mencari dua alat bukti.
“Siapa saja boleh membantah dan itu kami hargai. Itu adalah hak seseorang. Tetapi jika sudah punya dua alat bukti, maka ranah selanjutnya adalah di persidangan,” tegasnya di sela kegiatan Training of Trainer bagi perempuan Maluku melawan korupsi, sebagai bentuk kerjasama KPK dan AIPJ (Australia Indonesia Partnership for Justice) salah satu program Australian Aid untuk penegakan hukum dan keadilan.
Basaria mengakui, proses penanganan kasus suap Damayanti Putranti cukup lama dan saat ini sudah dalam proses persidangan.
Basaria tak ambil pusing dengan bantahan Sam, karena bukan menjadi urusannya. “Itu bukan urusan kami. Soal penyangkalan iya atau tidak, karena yang penting penyidik punya tugas mencari dua alat bukti. Nanti apapun hasilnya di persidangan menjadi tugas hakim yang mengadili,” pungkasnya.
Sementara itu, Alfred Hongarta sendiri pada hari Rabu (15/6) menjalani persidangan sebagai saksi untuk terdakwa Damayanti Putranti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Uang suap kepada Damayanti Putranti diduga mengalir untuk membiayai Pilkada. Direktur sekaligus Komisaris PT Sharlen Raya tersebut mengaku memberikan Rp 1 miliar kepada Damayanti.
Saat itu, Damayanti masih anggota Komisi V DPR. Dari sumbangan itu, Alfred berharap mendapat proyek dari Damayanti. “Namanya pengusaha kan, tetapi pemberian itu belum ada pembicaraan apa-apa. Kami partisipasi saja,” kata Alfred dalam persidangan.
Uang Rp 1 miliar untuk Damayanti hasil patungan Alfred, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Alfred menyerahkan Rp 324 juta, sedangkan Aseng dan Khoir masing-masing memberi Rp 323 juta.
Ide menyerahkan uang kepada Damayanti, lanjut Alfred, pertama kali muncul dari Abdul Khoir. Abdul menghubungi Alfred dan meminta uang. “Setahu saya sumbangan ke PDI-P untuk Pilkada PDI-P di Jateng,” beber Alfred.
Alfred mengatakan, pemberian uang untuk menjalin hubungan, meski ia belum ada keinginan untuk menggarap proyek. Tetapi bila ada proyek, Alfred ingin Damayanti membantu meloloskan.
Menurut dia, pemberian uang sudah berulang kali. Bahkan, PT Sharlen Raya sudah menetapkan Rp 500 juta untuk setiap partai.
“Pengusaha memang sering, kalau diminta sumbangan kami kasih tetapi dalam batas kewajaran karena perusahaan kasih batas Rp 500 juta,” ujar Alfred.
Dalam dakwaan Damayanti disebutkan, Damayanti meminta bantuan kepada Abdul Khoir untuk membiayai Pilkada Kota Semarang dan Pilkada Kabupaten Kendal. Abdul Khoir memenuhi permintaan Damayanti dengan memberikan Rp 1 miliar.
Duit tersebut diberikan melalui orang dekat Damayanti, Dessy Ariyanti Edwin. Lalu, diserahkan kepada calon Walikota Semarang Hendrar Prihadi melalui Farkhan Hilme Rp 300.
Pasangan calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kendal Widya Kandi Susanti-Gus Hilmi masing-masing menerima Rp 150 juta. Damayanti didakwa menerima suap dari Abdul Khoir untuk mengusulkan kegiatan pelebaran Jalan Tehoru-Laimu. Ia didakwa menerima duit Rp 8,1 miliar. (LL/LR/LM)