Share

LASKAR AMBON – Walikota Ambon Richard Louhenapessy menyatakan pendidikan pramuka harus menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah di daerah setempat.

“Gerakan pramuka merupakan suatu sistem pendidikan non formal yang membantu dan melengkapi pendidikan formal, sehingga harus menjadi kegiatan ekstrakurikuler wajib,” katanya saat pelantikan pengurus majelis pembimbing gugus depan pramuka, di Ambon, Senin.

Menurutnya, gerakan pramuka merupakan wahana penting untuk membentuk watak, karakter dan kepribadian nasional bagi generasi muda bangsa.
Pramuka juga merupakan tempat menampa keterampilan dan pengetahuan, memupuk jiwa disiplin dan membina semangat kebersamaan bagi para anggotanya.
“Di organisasi ini kita dapat belajar berbagai keterampilan yang tidak diperoleh dibangku sekolah, belajar berkomunikasi, membangun keberanian, tanggung jawab, belajar memimpin anggota, disiplin dan mandiri,” katanya.
Richard mengatakan, bertepatan dengan pelantikan majelis pembimbing gugus depan revitalisasi gerakan pramuka penting untuk memfungsikan kembali gugus depan dan satuan karya, sebagai satuan pendidikan kepramukaan.
Selain itu memperkokoh eksistensi organisasi gerakan pramuka, dan menyempurnakan kurikulum pendidikan terkait aspek keterampilan sesuai kebutuhan dan tuntutan kaum muda, yang mampu menjamin terwujudnya kehidupan yang layak.

BACA JUGA:  Kepala BNN Maluku Akui Pengiriman Narkoba Banyak Melalui Jasa Pengiriman Ekspedisi

“Melalui gugus depan dan satuan karya kita kembangkan pembentukan karakter anak Ambon yang memiliki ketahanan iman,mental, budaya dan sosial budaya,” ujarnya.

Ia berharap, para kepala sekolah terus melakukan pembenahan organsasi, pengelolaan administrasi dan manajeman. “Pembenahan dilakukan melalui kegiatan pelatihan dan penyegaran bagi pelatih dan pembina di tingkat gugus depaan sebagai fasilitator di garda terdepan,” katanya.

Richard juga meminta juga kepada para kepala sekolah tingkat SD hingga lanjutan dan perguruan tinggi, juga kepada kepala dinas yang berhubungan dengan satuan karya pramuka untuk berperan aktif.
Hal ini katanya, sesuai dengan Peraturan Mendikbud nomor 62 tahun 2014 tentang kegiatan ekstrakurikuler pada pendidikan dasar dan menengah, serta Permendikbud nomor 63 tahun 2014 tentang pendidikan pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib.

BACA JUGA:  Siapkan SDM Alumni, DPP IKAPATTI Gelar Pelatihan Sistem CAT

“Saya juga meminta perhatian ka kwarcab, kepala sekolah untuk melakukan pendataan ulang semua gudep, yang diikuti akreditasi dan lisensi terhadap para pembina,” tandasnya. (LM)