Share
Leunard H. Lelepari
LASKAR AMBON – Mutu Pendidikan di Maluku perlu ditingkatkan. Pasalnya, hasil ujian Nasional tahun 2016 posisi Provinsi Maluku berada pada urutan terbawah dan hasil Uji Kompentensi Guru (UKG) juga sangat mengecewakan. Ini bukti bahwa masalah pendidikan di Maluku tidak mengalami kemajuan alias stagnasi bahkan menurun. Penegasan ini disampaikan Pemerhati Pendidikan Maluku Leunard H Lelepari Kepada Koran Laskar, di Ambon Kampus Unpatti Ambon.
Menurutnya, pendidikan di Maluku harus diletakkan berdasarkan isu pemerataan, keseimbangan dan keadilan. “Karena Maluku konten kepulauan maka pendekatannya juga harus berbeda dengan daerah lain yang ada di Indonesia,” jelasnya.
Pemerataan kata Lelepari, soal pola penyebaran sekolah berjenjang, distribusi tenaga guru dan juga pembangunan sarana dan prasarana.
“Nah, apakah ini semua sudah merata? Bagi saya isu pemerataan itu yang harus di bedah oleh pemerintah maupun lembaga-lembaga penyelenggara pendidikan yang di Maluku,” sarannya.
Dia menyarankan, dengan masalah pendidikan yang menjadi titik nadi untuk menunjang suatu kemajuan daerah, maka yang harus dilakukan adalah bagaimana pemerintah dengan setiap elemen lembaga yang peduli tentang pendidikan di Maluku. “Duduklah bersama dan mencari penyebab akar permasalahan tentang pendidikan di Maluku ini,” harapnya.

BACA JUGA:  Perlu Sinergi Penegakan Hukum di Negara Maritim

Leunard Lelepari yang juga akedemisi Unpatti pada fakultas FKIP ini menambahkan, semua orang yang peduli tentang pendidikan mungkin mempunyai pandangan yang berbeda dengan Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK). Maka untuk itu perlu ada ruang untuk bisa merampung semua pikiran yang cemerlang tentang masa depan pendidikan di Maluku.

“Peran guru, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) harus di evaluasi dan dibedah sehingga bisa diketahui akar permasalahan keterpurukan pendidikan di Maluku,” ujarnya.
Dirinya mengusulkan, jika ada ruang untuk semua pemangku kepentingan penyelengara pendidikan di Maluku baik itu FKIP Unpatti, STIKP Swasta, dan juga organisasi-organisasi yang ada seperti PGRI bersama dengan pemerintah dalam hal ini semua dinas pendidikan se-kabupaten kota di Maluku untuk duduk bersama dan membedah tetang apa akar permasalahan pendidikan di Maluku.
“Dari situlah kita bisa membuat planning bersama dan melakukan program-program payung antar lintas lembaga ini untuk menyelesaikan persoalan pendidikan di Maluku,” ungkapnya.
Memperjuangkan UU kepulauan mungkin menjadi regulasi dasar penataan pendidikan di Maluku, karena dengan mencapai UU kepulauan itu bisa mengisi apa yang menjadi kebutuhan konten penataan pendidikan kita. Maka dengan itulah pendidikan di Maluku akan menjadi baik dan dicontohi oleh daerah-daerah lain di negara ini.
Dirinya mengharapkan kesadaran bersama pemangku kepentingan di daerah Maluku ini, untuk duduk bersama mempercakapkan apa yang menjadi kebutuhan pendidikan di Maluku.
“Pemerintah daerah harus siuman dengan permasalahan pendidikan di Maluku, ada evaluasi dari pemerintah terhadap lembaga yang melahirkan tenaga pengajar tentang apa targetnya dan sasaranya buat kemajuan kualitas pendidikan di daerah,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikarakan, kedepan terkait dengan fungsi dan peran penunjang kemajuan pendidikan di Maluku, dan pemerintah harus menjembantani semua lembaga yang ada agar bisa memberikan pikiran terhadap kemajuan pendidikan di Maluku. (LR)