Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Setiap Rumah di Kota Ambon akan ditagih retribusi sampah.

Pasalnya, penagihan retribusi sampah tidak hanya bagi Pedagang di Pasar Mardika, retribusi sampah juga akan dikenakan bagi sampah rumah tangga.

“Jadi setiap rumah di Ambon, akan ditagih retribusi sampah,” ungkap Penjabat Walikota Ambon, Bodewin Wattimena, kepada wartawan, di Balai Kota, Selasa (11/7/2023) kemarin.

Dikatakan, 13 tahun lamanya, warga kota telah dibebaskan dari tagihan retribusi yang sebelumnya menyatu dengan rekening listrik PLN, sehingga kini mulai kembali diberlakukan.

“Kita juga akan kenakan retribusi sampah bagi masyarakat, jadi sampah rumah tangga itu juga akan dikenakan, tinggal polanya nanti akan dicari. Sudah 13 tahun Pemkot tidak tagih retribusi sampah, dan itu justru membebani Pemkot karena sampah yang dikelola itu besar,”ujar Wattimena.

BACA JUGA:  Sekot Pimpin Kafilah Kota Ambon Menuju MTQ ke-XXIX di Saumlaki

Makanya dengan adanya Perda yang telah ditetapkan dan Perwali yang sudah diterbitkan, itu menjadi dasar mulai diberlakukannya retribusi tersebut bagi masyarakat.

“Kalau tidak salah, kemarin (Senin-red), sudah mulai ditagih. Karena selama ini, beban kita itu kita menggunakan PAD dari sektor lain untuk membayar biaya pengangkutan sampah. Sehingga muda-mudahan dengan adanya retribusi ini, bisa menambah PAD bagi Pemkot dan mungkin kita bisa beli truk sampah tambah, sehingga bisa menyelesaikan persoalan sampah di Kota Ambon,”katanya.

Terkait penagihan retribusi yang selama ini dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, Wattimena menegaskan, bahwa Pemkot tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak manapun untuk melakukan penagihan.

“Pemerintah Kota tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak manapun untuk menagih retribusi, kecuali parkir, karena itu PKS dengan Pemkot,”jelasnya. (L06)