Share

AMBON,LaskarMaluku.com – Ketua Komisi III DPRD Maluku, Richard Rahakbauw, SH menyatakan, komisi dalam waktu dekat mengagendakan pembicaraan dengan Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas I Ambon.

Pertemuan itu guna menanyakan soal kelalaian dari Kepala UPP kelas III Wonrelly, Hans Memangko yang melakukan perjalanan dinas lebih dari sembilan bulan terakhir.

Mantan Wakil Ketua DPRD Maluku ini, mengemukakan, berkaitan dengan tol laut, setiap UPP harus berada ditempat guna memantau setiap kebijakan apa yang mesti dilakukan.

“Ini kan yang bersangkutan tidak berada ditempat, sering dan berualang-ulang melakukan perjalanan dinas yang begitu lama. Ketidakhadiran yang bersangkutan tentu menimbulkan tanda tanya. Sebagai seorang pegawai negeri dia harus tundak pada peraturan ASN. Artinya jika seseorang ketika bersedia menjadi ASN bersedia untuk ditempatkan di manapun,” tegas Richard Rahakbauw, SH kepada media ini di ruang Fraksi Partai Golkar DPRD Maluku, Karang Panjang Ambon Rabu, (12/7/2023).

Rahakbauw menegaskan, kalau seandainya seperti ini, maka Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan harus memberikan pengontrolan dan pengawasan kepada Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Wonreli, sebagai unit pelaksana teknis di lingkungan kementerian perhubungan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Perhubungan melalui Direktorat Perhubungan Laut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM. 62 tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata kerja Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.

BACA JUGA:  Listrik dan Telekomunikasi Jadi Prioritas Saadiyah Uluputty di SBB

“Kalau seandainya seperti ini maka harus dilakukan evaluasi terhadap kinerja yang bersangkutan dan kalau ada sanksinya; pertama tertulis, sebanyak tiga kali dan apabila yang bersangkutan tidak mentaatinya maka harus dipecat secara tidak hormat dan karena itu kita akan memanggil KSOP Kelas I Ambon untuk mempertanyakan ketidakhadiran yang bersangkutan selama sembilan bulan terakhir,”kata Rahakbauw seraya menambahkan, dalam waktu dekat, kita akan memanggil Kepala Syahbandar Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon, menanyakan soal Kepala UPP Kelas III Wonrelly.

Tugas dan Fungsi

Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran pada pelabuhan, serta penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan yang belum diusahakan secara komersial.

BACA JUGA:  Ini Progres Kepemimpinan MI-BO Disektor Perhubungan

Dalam melaksanakan tugas Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

Penyiapan bahan penyusunan rencana induk pelabuhan serta Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp) pelabuhan;

Penyediaan dan pemeliharaan penahan gelombang, kolam pelabuhan, alur pelayaran, dan sarana bantu navigasi pelayaran;

Penjaminan kelancaran arus barang, penumpang dan hewan;

Penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan; Pengaturan, pengendalian, dan pengawasan usaha jasa terkait dengan kepelabuhanan dan angkutan di perairan;

Penyediaan fasilitas pelabuhan dan jasa pemanduan dan penundaan;

Penjamin keamanan dan ketertiban di pelabuhan; Pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan; Penyiapan bahan pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran; dan Pengelolaan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, hukum dan hubungan.

Sebelumnya Juru bicara Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Ambon, Yovi tidak mau berkomentar atau berpendapat soal, Kepala UPP kelas III Wonrely, Hans Mamengko.

Hans semenjak dilantik pada bulan Oktober 2022 hingga saat ini berada diluar daerah dan mangkir alias tidak pernah melaksanakan tugasnya sebagai kepala UPP Wonrelly.

BACA JUGA:  BPK RI Minta KKT Benahi Pengelolaan Administrasi Dana BOS

“Soal pa Hans saya belum mengetahuinya, karena saya baru bertugas dan menjabat sebagai KTU baru sekitar dua bulan, dan tidak tahu persis,”ungkap Yovi kepada media ini di kantor Syahbandar Ambon, Selasa (11/7/2023) pagi.

Dirinya mengaku tidak mengetahui secara pasti Kepala UPP Wonrely, lantaran itu dirinya meminta untuk berbicara mengenai penataan pelabuhan Ambon.

“Sebaiknya kita bicara soal penataan pelabuhan Ambon,”tandas Yovi.

Untuk diketahui, Hans Mamengko, diduga meninggalkan tanggungjawabnya sebagai kepala kantor UUP kelas III Wonrely selama kurang lebih satu tahun terkahir.

Hans Mamengko, cenderung lebih banyak melaksanakan dinas di luar daerah.

Ketidakpatuhan itu, oleh tokoh masyarakat Wonrely Amma Samloy meminta supaya yang bersangkutan diganti oleh putra daerah.

“Kewenangan menempatkan petugas ASN sebagai kepala UPP Kelas III Wonrely adalah urusan pemerintah pusat dalam hal ini, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan tetapi kami sebagai tokoh masyarakat menyarankan dan menginginkan, sebaiknya harus orang dan atau putra daerah, “tandas Amma Samloy. (L05)