Share

Walikota Ambon, Richard Louhenapessy, SH 

LASKAR – Walikota Ambon, Richard Louhenapessy,SH mengatakan, pengurusan surat keluar Kota Ambon Provinsi Maluku bagi pelaku perjalanan dihentikan mulai tanggal 17 Agustus 2020.

Dikatakan, pelaku perjalanan tidak perlu lagi mengurus surat ijin keluar Ambon, tetapi cukup menyertakan surat keterangan tes cepat dari faskes.

“Jadi mulai Senin 7 Agustus 2020 pelaku perjalanan yang akan keluar dari kota Ambon tidak perlu lagi mengurus surat keterangan keluar Ambon. Surat keterangan hanya berlaku untuk pelaku perjalanan yang akan masuk ke kota Ambon,”jelas Walikota, Jumat (14/08/2020).

Ris sapaan akrab Walikota Ambon menjelaskan, pelaku perjalanan yang akan masuk ke wilayah Kota Ambon wajib menyertakan surat keterangan masuk dari tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon.

BACA JUGA:  Covid Melonjak DPRD Panggil Dinkes Kota Ambon

“Pengurusan surat masuk ke Kota Ambon juga diarahkan melalui sistem online guna menekan pergerakan warga di Balai Kota. Pengurusan surat masuk pelaku perjalanan di Ambon dibatasi melalui sistem online selanjutnya akan diverifikasi oleh petugas,”ungkap Walikota seraya merincikan persyaratan pengurusan surat keterangan keluar dan masuk (SKKM) Ambon antara lain e-KTP, surat keterangan tes cepat nonreaktif yang dikeluarkan rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang terakreditasi, surat tugas untuk perjalanan yang bersifat kedinasan serta alasan untuk melakukan perjalanan.

“Selain hasil tes cepat nonreaktif, alasan perjalanan merupakan persyaratan penting dalam permohonan SKKM,”kata Walikota.  (L01)