Share

LASKAR – Mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Bitto Silvester Temmar periode 2007-2016 ketika turun dari jabatannya meninggalkan hutang pihak ketiga sebesar Rp 97.856.828.000. Hutang tersebut kini menjadi beban pemerintahan yang baru dibawah pimpinan Bupati Petrus Fatlolon.
Kepada pers Jumat (13/3) di Ambon, Fatlolon menjelaskan hutang tersebut telah diklasifikasikan. Dirinya mencontohkan hutang yang disebabkan putusan pengadilan tetap serta hutang yang terjadi melalui mediasi atau kesepakatan.
Oleh sebab itu, orang nomor satu di Kabupaten KKT ini mengaku untuk mewujudkan itikad baik sejak dilantik jadi Bupati KKT, dirinya telah melakukan inventarisasi. “Setelah diinventarisasi saya meminta legal opini dari kejaksaan Negeri Saumlaki, juga pendapat dan petunjuk BPK RI Perwakilan Maluku serta meminta pertimbangan hukum KPK,”jelasnya.
Bupati yang banyak makan asam garam di sektor migas ini menambahkan, dirinya juga sudah menyurati pimpinan KPK RI dan sudah menjawab jawaban. “Kami juga
meminta petunjuk dari Direktur Bina Adminstrasi Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri,”jelasnya.
Lantaran itu Fatlolon mengatakan, proses-proses ini masih berjalan dan diharapkan jangan ada pihak yang memaksa untuk percepatan atau pembayaran diluar mekanisme.
“Karena ini uang rakyat, satu rupiahpun yang digunakan harus dipertanggungjawabkan dan saya tidak mau uang rakyat keluar tanpa melalui mekanisme karena bisa menimbulkan persoalan hukum baru,”tegasnya seraya meminta semua pihak untuk tidak mengeluarkan statement hutang pihak ketiga yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Hutang ini sudah ada sebelum saya menjabat. Jika ada yang tidak paham tanyakan langsung dan jangan membuat opini diluar yang membuat keresahan dan masyarakat justru semakin bingung. Saya sangat berhati-hati dengan keuangan daerah, sebab jika tidak maka akan berproses dengan hukum,”tandasnya. (L02)