Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Keluarga Tiserah selaku pemilik tanah RSUD dr Haulussy kembali melakukan aksi penyegelan lantaran sikap ambigu yang diperlihatkan pemerintah provinsi Maluku, yang belum merealisasikan tuntutan keluarga Tiserah membayar ganti rugi tanah.

Aksi penyegelan pintu RSUD dr Haulussy dilakukan,  Senin (8/1/2024) pagi. Namun aksi ini nyatis terjadi adu jotos antara pendukung keluarga Tiserah selaku pemilik lahan RSUD dr Haulussy dan pengunjung rumah sakit. 

Hanya saja aksi bisa dinetralisir aparat keamanan gabungan yang ditugaskan mengamankan situasi pasca penggembokan dua pintu utama rumah sakit rujukan milik pemda Maluku ini.

Kuasa hukum keluarga Tiserah, Adolof Geritz Suryaman, SH, MH menegaskan, proses ini terpaksa dilakukan lantaran pemerintah provinsi Maluku tidak punya itikad baik menyelesaikan apa yang menjadi tuntutan keluarga Tiserah.

BACA JUGA:  PT. Hasjrat Abadi Group Sumbang Ventilator ke RSUD Haulussy

Bahwa proses ini sudah dua kali dilakukan; pertama pada 28 Desember 2023′ dan yang kedua Senin (08/01/24) ini terpaksa kami lakukan supaya ada pembicaraan yang mengarah kepada tindak lanjut dari apa yang dibicarakan sebelumnya yakni pada tanggal 28 Desember lalu. 

“Bahwa janji-janji dari pemerintah provinsi Maluku belum juga terealisasi ini yang menjadi dasar penutupan akses rumah sakit ini, “tandas Adolof Geritz Suryaman SH MH saat ditemui media ini di sela-sela aksi penyegelan RSUD dr Haulussy Ambon.

Menurut Suryaman waktu tiga tahun yang telah diberikan kepada pemerintah provinsi Maluku sebenarnya sudah cukup untuk dilakukan proses pembayaran, hanya saja sampai dengan dua kali proses penutupan akses dua pintu masuk ini, belum juga direspon positif oleh Pemprov Maluku.

BACA JUGA:  Gubernur Maluku Sampaikan KUA PPAS Perubahan APBD 2020 Secara Virtual

“Jadi apabila ada itikad baik dari pemerintah provinsi Maluku maka perlu dijejaki dengan perjanjian hitam diatas putih, sebagai tanda bukti bahwa pemrov Maluku serius menuntaskan masalah yang ada saat ini, “pinta Suryaman SH MH kuasa hukum keluarga Tiserah.

Proses penutupan dua pintu utama akses jalan masuk rumah sakit Haulussy Ambon tentu menjadi tontotan masyarakat sekitar maupun masyarakat yang melintasi jalan dokter Kayodoe kudamati, Kecamatan Nusaniwe Ambon.

Aparat keamanan dari jajaran Polsek Nusaniwe terpaksa berkerja ekstra mengamankan dan melakukan negosiasi untuk bagaimana salah satu pintu utama bisa dibuka guna para medis berkerja untuk melayani kebutuhan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan. Ini faktor terpenting dari kepedulian Kapolsek Johan Anakotta saat jalannya negosiasi tersebut.

BACA JUGA:  FCT Di Abu Dhabi Hadiri Penandatangan MoU PT PLN Nusantara Power dan MASDAR

“Utamanya adalah bagaimana masyarakat bisa terlayani karena ini fasilitas umum dan untuk kepentingan umum, maka proses pelayanan kesehatan harus jalan. 

“tidak ada kata tidak, pelayan masyarakat harus jalan, tetapi disisi lain pemerintah juga perlu beritikad baik untuk menyelesaikan kendala-kendala yang dihadapi, saya kira jika ada pembicaraan dua pihak pasti ada jalan keluar, pasti ada solusinya, “harap Johan Anakotta.

Proses penyegelan terhadap dua pintu utama ini semata-mata hanya untuk meminta perhatian pemerintah provinsi Maluku mencari solusi penyelesaian apa yang menjadi kehendak keluarga Tiserah melalui kuasa hukumnya.(L05)