Share
Ketua KPK RI Firly Bahuri saat melakukan kunjungan di Kota Ambon, Jumat (25/09/2020) (dok-ist)

LASKAR – Masyarakat Maluku yang belum memperoleh Bantuan Sosial (Bansos) baik itu Bansos reguler maupun Bansos khusus penanganan covid-19 dari pemerintah bisa melapor ke KPK.

Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri saat berkunjung ke Kota Ambon usai menghadiri Rapat Koordinasi Perbaikan Tata Kelola Aset PLN dan Penyerahan Sertifikat Pemerintah Daerah di Wilayah Provinsi Maluku yang berlangsung di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/9/2020).

Dalam sambutannya, Firli Bahuri mengatakan, masyarakat yang sudah menerima Bansos namun kualitasnya kurang baik bisa melaporkan ke KPK sehingga ada langkah hukum yang dilakukan.

BACA JUGA:  Februari 2023, Pemkot Ambon Uji Coba Parkir Elektronik dan Penambahan Jukir di Beberapa Lokasi di Kota Ini

Dirinya menambahkan, untuk melapor ke KPK, masyarakat bisa mengakses aplikasi pengaduan yang dibuat oleh KPK. 

“KPK juga membuat aplikasi pengawasan Bansos yang bisa dibuka oleh rakyat, bisa memberikan laporan pengaduan apakah sudah menerima (Bansos) atau tidak, atau apakah kualitasnya kurang,”ujarnya kepada pers. 

Menurutnya, tujuannya dibuatkan layanan pengaduan ini untuk memastikan Bansos diberikan pemerintah tepat sasaran. “Supaya kita pastikan semua Bansos itu bisa tepat sasaran,” tandasnya seraya menambahkan, langkah ini merupakan kerjasama antara KPK dan pemerintah dalam melakukan pengawasan Bansos. (L02)