Share


Rapat Komisi I DPRD Kota bersama para Kepala Desa dan Pemkot Ambon, Rabu (4/10/2017)

LASKAR – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak tata cara pemilihan kepala desa (Pilkades) hanya dengan rujukan surat keputusan (SK) dari Walikota. Seluruh desa di Indonesia wajib melakukan pemilihan merujuk pada tata cara yang diatur dalam peraturan daerah (Perda).
Untuk Kota Ambon, tuntutan ini sangat urgen dan mendesak lantaran belum ada Perda dimaksud. Alhasil, guna memenuhi syarat tersebut, Rabu (4/10/2017) dilakukan rapat Komisi I DPRD Kota Ambon bersama Pemkot.
“Jadi pihak eksekutif dalam hal ini Pemkot Ambon, juga beberapa kepala desa hari ini bersama kami dari Komisi I membahas persoalan atau hambatan yang terjadi. Sebab, ada sejumlah desa yang sudah harus melakukan pemilihan. Tetapi proses ini terkendala karena regulasi mengisyaratkan dilakukan pemilihan secara serentak,” jelas Saidna Azhar bin Taher kepada wartawan usai rapat.
Menurut Wakil Ketua Komisi I ini, Perda tata cara Pilkades merupakan perintah Undang-undang. “Dan soal ini kan sudah jelas tercantum, termaktup didalam UU No 6 tahun 2014. Jadi ini sebuah keharusan,” katanya.
Tadinya, kata Saidna, Pemkot Ambon beranggapan bahwa proses Pilkades bisa dilakukan melalui SK Walikota. Namun, setelah diusulkan dua minggu kemudian terhambat.
“Pihak Kemendagri menyatakan tidak bisa direalisasikan. Ya, mau tidak mau kami mendesak Pemkot segera melahirkan Perda tentang tata cara pemilihan dan pengangkatan seorang kepala desa,” ujarnya, sembari menambahkan, rapat yang sudah dilakukan Komisi I dan Pemkot melibatkan bagian hukum dan bagian pemerintahan.
Dikatakan, dalam rapat tersebut pihaknya sudah mendesak agar bagian hukum dan bagian pemerintahan Pemkot yang hadir segera menyusun, menyelesaikan Perda bersama DPRD paling lambat di akhir tahun ini.
Prinsipnya, ujar Saidna, sampai saat ini Pilkades belum berjalan akibat Perda belum diusulkan oleh Pemkot Ambon. “Akhir tahun jika semua siap, maka secara serentak bisa dilakukan, karena Pemkot sendiri, di tahun 2017 ini berencana melakukan pemilihan bergelombang. Ada lima desa yang akan melakukan pemilihan,” urainya.
Masih menurut politisi Partai Keadilan Sejahterah (PKS), terkait penyeragaman atau Pilkades serentak, sesuai UU No 6 tahun 2014, bisa dilakukan bertahap. “Contohnya ya bisa seperti pemilihan kepala daerah secara serentak,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, lima desa yang direncanakan oleh Pemkot itu, semoga tercapai dan sisanya tentu disesuaikan dengan masa akhir jabatan dari para Kades di tahun-tahun berikutnya. (LR)