Share

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Maluku, Jasmono

LASKAR – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku, Jasmono mengingatkan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerinah Provinsi Maluku agar tidak terlibat dengan gerakan separatis Republik Maluku Selatan (RMS).

Pasalnya, jika terbukti ada keterlibatan dengan RMS langsung dipecat dengan tidak hormat.

Buktinya, Jannies Pattiasina, oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku di Dinas Perpusatakaan dan Arsip Daerah Provinsi Maluku dipecat atau diberhentikan dengan tidak hormat (PDTH) karena terlibat dengan organisasi terlarang RMS.

Pattiasina pada Bulan April lalu, ditangkap bersama dua rekannya yaitu Simon Viktor Taihitu dan Abner Litamahuputty saat menerobos masuk markas besar Polda Maluku sambil membentangkan bendera benang raja RMS.

BACA JUGA:  Rahakbauw : Spektakuler LGJI Sumpah Pemuda Wajud Moderasi Beragama

Menurut Jasmono, dari hasil pemeriksaan oleh Tim Penegak Disiplin terhadap yang bersangkutan, maka secara resmi sudah diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai PNS.

Pattiasina resmi di berhentikan dari PNS sejak 1 Juli 2020 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 366 Tahun 2020.

“PNS di lingkup Pemprov Maluku harus menjadikan kasus Jannies Pattiasina sebagai contoh dan tidak terlibat dalam organisasi terlarang,”harapnya.

Jannies Pattiasina bersama dua rekannya juga sudah divonis hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon pada 23 Oktober lalu karena dinyatakan bersalah melakukan perbuatan makar.

Mereka dinyatakan melanggar pasal 106 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 110 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta pasal 160 KUHP Jo pas 55 ayat (1) ke-1 KUHP

BACA JUGA:  Bekerja Puluhan Tahun, Kader Posyandu Terima Penghargaan Dari Dinkes

Oleh Majelis Hakim yang diketuai Achmad Ukhayat, Jannies Pattiasina dan Simon Viktor Taihitu divonis 2 tahun penjara. Sementara Abner Litamahuputti dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. (L02)