Share
Kabag Hukum Pemkot Ambon, Jhon Slarmanat
LASKAR – Pengawasan dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) di Kota Ambon terkendala Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kata Kepala Bagian Hukum Kota Ambon Jhon Slarmanat.
“Lemahnya pengawasan dan penegakan Perda dikarenakan keterbatasan PPNS yang melaksanakan penegakan Perda, sehingga belum maksimal,” katanya di Ambon, Rabu.
Ia mengatakan, selama ini PPNS berada di bawah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang melaksanakan penegakan Perda maupun Perwali.
ihaknya bersama DPRD Kota Ambon mendorong dan menetapkan dalam masa sidang pertama peraturan daerah tentang pejabat penyidik pegawai negeri sipil.
“Kita berupaya agar PPNS tidak hanya ada di Satpol PP tetapi ada di setiap OPD agar Perda yang ditetapkan dapat diawasi secara maksimal,” ujarnya.
Jhon mengakui, perda yang ditetapkan Pemkot Ambon dan DPRD belum dijalankan oleh masyarakat dengan maksimal, sehingga dibutuhkan keseriusan bersama.
Ia mencontohkan, penegakan perda sampah terkait waktu buang sampah tepat waktu, belum dijalankan dengan maksimal oleh warga Kota Ambon.
Pihaknya ke depan akan melakukan kerjasama dengan aparatur penegak hukum, yakni kejaksaan negeri dan Pengadilan Negeri Ambon, sehingga jika terjadi pelanggaran perda akan diproses dengan tepat.
Setelah ditetapkan, pihaknya akan menindaklanjuti dengan MoU kerjasama dengan aparatur penegak hukum baik kejari maupun pengadilan negeri.
“Upaya ini dilakukan agar saat terjadi dugaan pelanggaran perda, maka akan masuk dalam kategori pidana ringan dan itu akan  diputuskan oleh pengadilan, sehingga jika terjadi pelanggaran maka akan ditindak,” katanya.
Ia berharap, PPNS penegakan perda dapat bekerja dengan baik sehingga perda yang telah ditetapkan tidak dilanggar. (L02)