Share
Nelson Lethulur

LASKAR – Proses pergantian Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 6 Kepulauan Tanimbar dari Oktovianus Utuwaly, S.Pd kepada Astuty Dwi Wahyuni, S.S., M.MPd penuh dengan rekayasa dan inprosedural atau tidak sesuai prosedur. 

Lantaran itu, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nelson Lethulur dengan tegas meminta agar acara serah terima yang direncanakan, Jumat (23/10/2020) agar dihentikan karena proses pergantian tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Penegasan Lethulur ini disampaikan saat melakukan tatap muka dengan para guru di SMK Neg 6 pada Kamis, (22/10/2020) siang.

Dikatakan, calon kepala sekolah yang baru tidak memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan tersebut. Pasalnya, tidak pernah menduduki jabatan strategis, minimal pernah ada dalam jabatan wakil kepala sekolah dan tidak memiliki Nomor Unit Kepala Sekolah atau NUKS yang merupakan SIM standar kompetensi untuk memenuhi standar syarat. 

BACA JUGA:  Pembelajaran Tatap Muka di Kota Ambon Akan Dikaji

“Karena itu saya menganggap ini sebuah rekayasa yang dilakukan oleh cabang Dispendikbud Provinsi Maluku. Ini sangat memalukan. Oleh sebab itu saya minta agar proses serah teria ini dipending sambil dewan akan melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provini Maluku Dr. Ir. Insum Sangadji, S.M.Si di Ambon,” tegas Lethulur seraya menambahkan dirinya tidak mempermasalahkan siapapun yang akan dilantik, yang penting adalah figur yang dilantik memenuhi kualifikasi yang diisyaratkan undang-undang. 

Dirinya mengingatkan, jangan karena kebijakan ini lalu terjadi disharmonisasi di sekolah dan stabilitas pendidikan terganggu. “Ini yang kita jaga. Sebagai wakil rakyat kita jaga agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Kami akan meninjau lagi proses ini,”harapnya. 

BACA JUGA:  26 Mei RSUP Dr. Johannes Leimena Mulai Beroperasi

Apalagi menurut Lethulur, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) dan Pendidikan Khusus (Diksus) Tanimbar, Pieter Liur, S.Pd sudah melakukan pergantian Kepsek tanpa Surat Keputusan (SK) dan hanya melalui nota dinas sebanyak dua kali pada Bulan Maret 2020, dua hari menjelang pelaksanaan ujian nasional. Padahal sesuai MoU yang ditandatangani dengan Pemerintah Pusat, menyebutkan bahwa tidak boleh melakukan pergantian seama proses Ujian Nasional berjalan.

Sementara itu, Kepala Sekolah, Oktovianus Utuwaly menjelaskan, pergantian posisi Kepsek tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, dan hanya melalui Nota Dinas dari Kepala Cabang Liur, padahal saat pertemuan secara virtual dengan Kadispendikbud Maluku, sama sekali tidak disinggung tentang akan ada pergantian di lingkup sekolah. 

BACA JUGA:  Sholat Jumat Bersama, Pangdam Pattimura Bahas Kerukunan Agama Bersama Ketua MUI Maluku

Utuwaly mengaku sama sekali tidak mengetahui jika dirinya akan digantikan. “Saya dan para guru kaget ketika mendapat surat pemberitahuan tentang sertijab tanggal 23 Oktober  2020. Surat tertanggal 20 Oktober 2020 yang ditandatangani oleh Pieter Liur, S.Pd selaku Kepala Cabang Dinas Dikmen dan Diksus Kabupaten Kepulauan Tanimbar,”jelas Utuwaly

Kendati demikian, Utuwaly pun mengakui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dirinya selalu siap ditempatkan dimana saja, akan tetapi dengan nota dinas secara sepihak tanpa disertai dengan dokumen lainnya seperti saat ini patut untuk dipertanyakan.  (L03)