Share
Walikota Ambon Richard Louhenapessy saat memimpin apel gabungan di Tribun Lapangan Merdeka, Minggu (21/06/2020) 
LASKAR – Untuk memastikan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berjalan sesuai aturan, maka Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan menangani penegakkan sanksi
Hal ini dikatakan Walikota Ambon, Richard Louhenapessy saat memimpin apel gabungan yang berlangsung di Tribun Lapangan Merdeka, Minggu (21/6/20).
Walikota Ambon sampaikan PSBB akan dijalankan secara terorganisir dan lebih rapih karena telah memiliki pengalaman saat melaksanakan pembatasan kegiatan masyarakat (PKM).
“Dua minggu pelaksanaan PKM merupakan pengalaman kita, dan diharapkan bisa mendorong kita lebih baik saat penerapan PSBB. Selama PKM kemarin, ada beberapa hal yang perlu diperbaiki sehingga saat pelaksanan PSBB dua minggu kedepan dapat berjalan sesuai mekanisme,”kata Walikota.
Menurutnya, PPNS dari unsur ASN akan dilibatkan, setiap bidang dalam tim PSBB akan diisi PPNS. Keterlibatan PPNS ini dimaksudkan untuk menangani setiap pelanggaran PSBB yang berujung pada sanksi.
“Bila dalam PSBB ditemukan pelanggaran yang mengarah pada sanksi maka PPNS akan bekerja sesuai mekanisme dan wewenang yang diberikan oleh undang-undang, sehingga kita tidak disalahkan dalam menerapkan PSBB,” jelas Walikota.
Dirinya menambahkan, ada tiga sanksi yang berlaku selama PSBB, pertama sanksi administrasi berupa teguran sampai pada pencabutan ijin usaha, kedua sanksi denda dari Rp.50.000 sampai Rp.30.000.000,- dan ketiga sanksi hukum. (L01)