Share
LASKAR – Pemerintah Kota Ambon melanjutkan fase Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi tahap II dalam rangka percepatan penanganan virus corona atau Covid-19 di Kota Ambon, terhitung  tanggal 3-16 Agustus 2020.
Langkah ini diambil karena pasien terkonfirmasi Covid-19 terus mengalami kenaikan, namun di sisi lain tingkat kesembuhan pasien juga menalami peningkatan.
“Dengan mempertimbangkan masih terjadi penambahan kasus pasien terkonfirmasi positif, walaupun memang angka kesembuhan menunjukan trend yang semakin meningkat, dan dengan mempertimbangkan langkah-langkah penanganan covid-19 di kota-kota lain. Maka Gugus Tugas Kota Ambon memutuskan memperpanjang PSBB transisi selama 2 minggu kedepan,” kata Juru bicara Covid-19 Kota Ambon Joy Adriaansz, Minggu (2/8/2020).
Pembatasan masih sama seperti pada PSBB transisi tahap I. Namun pada PSBB tahap ke II yang akan berlangsung selama dua pekan hingga 16 Agustus 2020 ini makin dilonggarkan lagi. Bahkan ada beberapa kegiatan waktu usahanya ditambah.  Salon kecantikan, pusat kebugaran dan barbershop (pemangkas rambut) yang pada masa PSBB transisi I ditutup, pada PSBB transisi lanjutan ini mulai dibuka.
“Pada PSBB transisi tahap II, salon-salon, klinik kecantikan, barbershop, griya pijat sudah dibuka meski jam operasionalnya dibatasi. Ada juga berapa jenis usaha yang waktu buka usahanya ditambah. Semua aktivitas masyarakat diluar rumah diharapkan selesai pada pukul  22.00 WIT,” jelas Adriaansz.
Ditambahkan, dalam PSBB tahap II ini setiap orang mau keluar dari Kota Ambon dibatasi kecuali hal penting saja dan mendesak baru ijinkan untuk keluar. “Setiap orang wajib mengurus surat keterangan keluar atau masuk Kota Ambon sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Sedangkan, untuk kegiatan olahraga beregu seperti bola kaki dan futsal, bola volly dan basket masih ditutup selama masa pemberlakuan PSBB transisi tahap II.
”Untuk rumah ibadah dapat menyelenggarakan kegiatan keagamaan di wilayah yang aman dari penyebaran Covid-19, dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan,” jelasnya seraya menambahkan, masyarakat yang tidak mematuhi aturan dalam masa PSBB transisi ini ada sanksi admistrasi dan saksi denda. Sanksi admistrasi itu bisa sampai pencabutan ijin usaha dan denda sebanyak 100 ribu hingga 30 juta rupiah. (L01)