Share

Plt Ketua DPD Partai BERKARYA KKT, Barnabas Lone Fenanlampir,ST 
LASKAR Riki Jawerissa akhirnya tergusur dari jabatan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Beringin Karya (BERKARYA) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan digantikan Barnabas Lone Fenanlampir,ST sebagai pelaksana tugas dan Sekretaris Richie Laurens Anggito sesuai SK Dewan Pimpinan Wilayah nomor : SK-DPD.004/DPW-MALUKU/BERKARYA/IX/2020.

Pergantian ini setelah Kementerian Hukum dan HAM mengeluarkan surat keputusan nomor : M.HH-17.AH.11.01 tertanggal 30 Juli 2020 tentang Susunan Pengurus Partai Beringin Karya (BERKARYA) periode 2020-2025 dengan Ketua Umum Partai Berkarya Muchdi Purwopranjono, Sekretaris Jenderal Badaruddin Andi Picunang dan Ketua Dewan Pembina Hutomo Mandala Putra (Tomy Soeharto) serta mencabut surat keputusan nomor : M.HH-04.AH.11.01 tanggal 25 April 2018 sehingga tidak ada dualisme dalam tubuh Partai Berkarya.

BACA JUGA:  Gubernur Maluku Resmikan Operasional Kapal Pembangkit Tenaga Listrik Nusantara 1 Berkuatan 60 Mega Watt

Demikian disampaikan Plt Ketua DPD Partai BERKARYA KKT, Barnabas Lone Fenanlampir,ST kepada LASKAR, Senin (21/09/2020) pagi.

Dikatakan, dengan adanya perubahan komposisi kepengurusan di tingkat pusat, maka Partai BERKARYA melakukan penyegaran pengurus pada tingkat wilayah untuk provinsi, tingkat daerah untuk kabupaten/kota dan tingkat cabang untuk kecamatan sampai pada tingkatan terendah. 

Fenanlampir menambahkan, untuk Provinsi Maluku telah dikeluarkan Surat Keputusan Nomor : SK-DPW.14/DPP/BERKARYA/VIII/2020 tanggal 26 Agustus 2020 tentang Pengesahan Pengurus Wilayah Partai Beringin Karya (BERKARYA) Provinsi Maluku dengan Ketua Yani M. Hasan Salampessy, ST dan Korneles Balak, S.Sos. M.kesos untuk memimpin Partai Beringin Karya (BERKARYA) Menuju Pemilu 2024 yang akan datang. 

“Untuk beberapa kabupaten/kota di Maluku telah dilakukan penyegaran pengurus yang salah satunya adalah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dengan diterbitkannya surat keputusan Nomor : SK-DPD.004/DPW-MALUKU/BERKARYA/IX/2020 tanggal 16 September 2020 tentang Pengesahan Dewan Pimpinan Daerah Partai Beringin Karya (BERKARYA) Kabupaten Kepulauan Tanimbar dengan Ketua Barnabas Lone Fenanlampir, ST dan Sekretaris Richie Laurens Anggito dan Mencabut Surat Keputusan Nomor : SK.31.07/DPW/BERKARYA.MAL/VI/2018 tanggal 24 Juni 2018  dinyatakan tidak berlaku lagi,”tegas Fenanlampir.

BACA JUGA:  Atapary : Perda Disabilitas Menjadi Prioritas

 

Armando sapaan akrab Fenanlampir mengaku setelah menahkodai Partai BERKARYA Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka tujuan utama yang akan dilakukan adalah melakukan konsolidasi internal menuju pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dalam waktu dekat serta mempertegas pelaksanaan visi-misi Partai dalam kehidupan politik berbangsa dan bernegara.

Dirinya menegaskan, terkait keberadaan Pengurus dan Anggota DPRD yang tidak mengindahkan instruksi partai dalam hal ini instruksi DPP, DPW dan DPD Partai BERKARYA maka akan diproses sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai serta Petunjuk Organisasi dan Undang-undang MD3 yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Oleh sebab itu, Fenanlampir mengharapkan seluruh Pengurus, Anggota DPRD, Kader dan simpatisan Partai BERKARYA Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk tetap solid dan bekerjasama mewujudkan visi misi Partai dalam membangun bangsa dan negara ini khusunya Kabupaten Kepulauan Tanimbar sesuai cita-cita luhur para pendiri bangsa serta kabupaten yang bertajuk Duan Lolat ini.

BACA JUGA:  Gempa Mangnitudo 3,5 SR Guncang Kota Ambon

Ketika disinggung soal Pergantian Antar Waktu (PAW) Riki Jawerissa di DPRD KKT, Fenanlampir mengaku untuk sementara belum diproses. “Kita fokus dulu pada pelasanakan Musda dalam waktu dekat setelah lockdown di KKT selesai, setelah Musda kita akan proses hal-hal yang lain sesuai dengan amanah partai,”kata Armando. (L03)