
Pelayanan Publik di Kantor DPRD Maluku Dihentikan Selama 12 Hari
DPRD Provinsi Maluku untuk sementara menghentikan pelayanan public selama 12 hari terhitung tanggal 6-18 Mei 2021, karena pimpinan dan anggota dewan akan melakukan agenda reses di masing-masing daerah pemilihan.













