Share

LASKAR – Direktur Kepatuhan PT Bank Maluku-Malut, Abidin akhirnya angkat bicara menyikapi sejumlah persoalan yang terjadi di internal bank.

Didampingi Kepala Devisi Sumber Daya Manusia (SDM) Frida Hasanussi, Abidin mengaku jika semua pelaku kejahatan perbankan di Bank Maluku-Malut sudah diberhentikan dengan tidak hormat alias dipecat dan mengganti kerugian negara yang ditimbulkan.

Kendati demikian, Abidin tidak membantah dan membenarkan jika Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Maluk-Malut di Banda  Naira, Kabupaten Maluku Tengah, Aryani Katjong yang merupakan terpidana kasus korupsi dengan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, masih aktif bekerja sebagai pegawai Bank Maluku-Malut setelah menjalani masa tahanan.

Sedangkan pelaku utama pembobol 34 rekening nasabah yakni Pridayatni sudah di PHK. Padahal Aryani Katjong merupakan terpidana kasus korupsi yang telah divonis bersalah di Pengadilan Tipikor.

“Saya mau katakan bahwa pelaku utama Pridayatni sudah dipecat. Bapak bisa cek sekarang, semua sudah di PHK, mereka semua sudah masuk penjara dan ada sebagian mereka sudah ganti rugi. Kita cari tahu kalau ada harta mereka kita sita untuk menggantikan kerugian negara, “tandas Abidin kepada media ini di ruang kerjanya, Kamis (29/9/2022).

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Maluku Panggil Pertamina dan Distributor BBM Terkait Kelangkaan Mitan

Dalam keterangannya, Abidin seakan membela Aryani Katjong dan menyalahkan Pridayani.

Menurutnya, pelaku tunggal dalam penyalahgunaan kewenangan pada KCP Bank Maluku-Malut Banda Naira adalah Pridayanti, namun karena faktor kelalaian, Aryani Katjong memberikan password kepada Pridayanti untuk kepentingan operasional bank.

“Kelalaian Aryani Katjong adalah ketika melakukan tugas luar dan meninggalkan kantor karena ada rapat dengan pemerintah daerah setempat, dia memberikan password kepada Pridayanti dengan tujuan untuk menjaga operasional kantor. Sayangnya kepercayaan yang diberikan kepada Pridayanti disalahgunakan,”urai Abidin seraya menambahkan jika Pridayanti ternyata punya niat jahat dan memanfaatkan password yang diberikan Aryani Katjong.

Ketika ditanya alasan pihak bank masih mempekerjakan Aryani Katjong, Abidin menjelaskan bahwa berdasarkan pertimbangan dan opini dari Divisi Hukum, secara teknis Aryani Katjong bersalah karena sudah memberikan password.

BACA JUGA:  Sangkala : Pemkab Malteng Segera Selesaikan Persoalan Batas Tanah

“Dalam aturan perbankan memang password tidak boleh diberikan kepada orang lain, tetapi dalam hal ini dia hanya memberikan password untuk kepentingan kantor dan dari sisi pertimbangan kemanusiaan Aryani tetap dipertahankan karena kesalahannya hanya pada memberikan password dan sama sekali dia (Aryani Katjong-red) tidak menikmati uang nasabah,”bela Abidin.

Meski begitu, konsekwensi yang diterima Aryani Katjong yakni berupa penurunan kepangkatan satu level dibawahnya, pencabutan jabatan hingga pada pemotongan gaji.

Namun demikian, untuk mengembalikan ataupun pemulihan nama baiknya kedepan tentu yang bersangkutan harus menunjukan sikap dan kinerja profesional maka semua itu bisa dikembalikan.

“Paling cepat 2 tahun itu mungkin bisa dikembalikan apabila dia menunjukan kepatuhan dan berkinerja baik,”ungkap Abidin.

Dirinya menambahkan, kasus ini lantas mengharuskan pihak Bank Maluku-Malut memperbaiki system manajemen perbankan sehingga mengeliminir penyalahgunaan kewenanganan pada system pemberian password.

“Nah kemarin saya sudah perintahkan untuk segera dibuat peraturan sebab jika tidak hampir seluruh pegawai akan sharring password, dan pasti banyak yang akan menjadi korban. Jadi ketika seseorang membuka password orang lain ketahuan langsung diberikan sanksi,”tegas Abdin.

BACA JUGA:  Hari Kesatuan Gerak PKK ke-48, Keluarga Indonesia Diberdayakan

Atas dasar itu, karena Aryani Katjong bukan pelaku utama dan dirinya tidak menikmati hasil korupsi tersebut, maka pihak Direksi memutuskan untuk mempekerjakan kembali Aryani Katjong sebagai pegawai PT.Bank Maluku-Malut.

Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Kepala Cabang Pembantu Bank Maluku Maluku Utara di Banda  Naira, Kabupaten Maluku Tengah, Aryani Katjong yang merupakan terpidana kasus korupsi yang dihukum penjara selama 1 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, masih tetap dipekerjakan di Bank Maluku, setelah menjalani masa hukuman.

Selain Aryani Katjong, dalam kasus ini rekannya yang bernama Pridayatni M. Supriyatna alias Yatni yang merupakan costumer service juga dihukum penjara selama 6 tahun dan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 1.093.775.582 subsider 6 bulan penjara dan denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. (tim)