Share
LASKAR –  Kepala Badan Pendapatan Pajak dan Retribusi Kota Ambon, Roy de Fretes  menegaskan, pihaknya akan melakukan pemetaan objek Pajak Bumi Bangunan (PBB) guna menetapkan lebih rinci nilai pajak tanah.
Upaya ini, kata Roy, dilakukan sebagai langkah pembenahan sistem data base, dan selanjutnya membuat zona nilai tanah sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
“Kalau dulu pemetaan objek pajak dilakukan berbasis blok, tetapi sekarang dilakukan berdasarkan bidang, agar ada keadilan bagi masyarakat,” ujarnya, Senin (8/4/2019).
Dikatakan, dengan sistem pemetaan yang diberlakukan selama ini berbasis blok,  membuat nilai pajak untuk rumah tinggal menjadi sama dengan pajak yang diberlakukan untuk usaha industri maupun perdagangan komersial.
“Pemetaan akan dilakukan berbasis bidang. Jadi dalam satu lokasi akan berbeda-beda  pajaknya. Tidak sama antara peruntukan perdagangan, industri dan rumah tinggal. Ini akan dinilai per bidang,” jelasnya.
Roy de Fretes (kiri) dan Jacky Talahatu 
Setiap tahun, terjadi perubahan dalam pembangunan, sehingga pihaknya melakukan pembenahan, termasuk demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Data PBB merupakan pelimpahan dari  Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama sehingga ada perubahan piutang yang tidak dapat di-update dengan baik, diharapkan sistem pemetaan objek pajak dapat memberikan keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, penetapan NJOP tanah per m2 dilakukan berdasarkan hasil penilaian. Penilaian tanah dilakukan dengan metode perbandingan data pasar (market data approach) dan dilakukan secara massal.
Penetapan NJOP tanah secara wajar dapat dilakukan apabila penilaian dilakukan secara objektif serta data yang diperoleh mencerminkan harga pasar wajar tanah di lokasi penilaian pada tahun dilakukan penilaian.
“Jika kami telah menetapkan NJOP yang baru, maka dapat menentukan berapa besar PBB yang akan dibayarkan masyarakat. Pasti akan terjadi perubahan nilai NJOP sehingga berpengaruh terhadap nilai pembayaran PBB,” terangnya. (L01)