Share

LASKAR – Pasca dilantiknya bupati dan wakil Benyamin Thomas Noach dan Agustinus Lekwardai Kilikily sempat tersebar isu kalau akan terjadi pergantian Alfonsius Siamiloy dari jabatannya sebagai Sekretaris Daerah (Sekda MBD) oleh Bodi Davids untuk mengamankan kepentingan politik 2024.

Salah satu tokoh muda MBD, Dames Lewansorna menduga bahwa Isu pergantian sekda MBD ini datang dari orang nomor satu di MBD Benyamin Thomas Noach dengan mempertimbangkan aspek politik, namun rencana tersebut tidak membuahkan hasil sebab tidak  diperkenankan oleh undang-undang kecuali terjerat masalah hukum.

Menurut Dames upaya mencari kesalahan Sekda Samiloy gencar dilakukan dengan SPPD fiktif kata Dames yang juga mantan Ketua Umum Gerakan Membangun Bumi Kalwedo (GMBK) periode 2020-2022 ini.

“Tepatnya Bulan Januari 2020 mulai mencari kesalahan sekda dengan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD FIKTIF) Tahun 2017-2018 dengan tujuan secepatnya Sekda ditetapkan status tersangka sehingga bisa digantikan dari jabatannya. Hal itu kemudian dikabulkan dan pada tanggal 28 November 2022 Sekda di eksekusi Kejaksaan Negeri MBD di Kota Ambon yang bertempat di manise hotel sekitar pukul 20:00Wit,”beber Dames seraya menambahkan kalau dari pendekatan aspek objektif dan subjektif sebagaimana tertuang dalam pasal 21 ayat 4 dan 21 ayat 1 dengan alasan jangan sampai sekda malarikan diri atau bisa saja menghilangkan sebagian barang bukti, maka upaya penangkapan dan penahanan segera dipercepat.

BACA JUGA:  Ini Lima Arahan Penting Bupati kepada Penjabat Sekda KKT

Padahal kenyataannya Sekda sangat koperatif terhadap setiap panggilan, baik dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK MBD) maupun Kejaksaan MBD dan tidak pernah alpa dari satu panggilan pun.

Kemudian diduga kuat desakan penangkapan ini datang dari Bupati sebagai langkah menggantikan AS dari jabatannya serta pengalihan isu BUMD PT. KALWEDO.

Dikatakannya, jika dugaan ini benar dan bupati tunjuk PLH sekda untuk dilantik serta tidak membantu dan merespon masalah yang sedang dihadapi Sekda MBD aktif dua periode ini maka bisa disimpulkan dugaan itu benar adanya.

Untuk itu, sebagai masyarakat yang ada di Lemola, Mdonahiera serta MBD dirinya mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini kalau memang benar itu kesalahan yang dilakukan sekda wajib hukumnya harus mempertanggungjawabkannya secara hukum asalkan jangan ada intervensi politik dan kepentingan dalam proses kasus SPPD FIKTIF ini.

BACA JUGA:  Kondisi Pendidikan di Kabupaten MBD Memprihatinkan

“Sebab masyarakat Pulau Moa secara khusus akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, terlepas dari jabatannya sebagai Sekda, beliau adalah wajah orang MOA serta orang tua kami di Pulau MOA,”tukasnya.

Dirinya juga sangat menyayangkan predikat WTP yang diraih selama tiga tahun berturut-turut, tapi dibalik fakta yang terjadi banyak ASN MBD yang bermasalah dengan hukum.

“tapi kenyataannya banyak pejabat daerah yang ditangkap dan di hukum akibat tindak pidana korupsi. Dari kasus yang digulir saat ini apakah itu bisa membenarkan MBD Hattrick WTP? bukankah pengelolaan keuangan juga menjadi salah satu prasyarat penting mendapatkan WTP? sangat bingung dengan daerah ini. Entah mau bawah ke mana, bahkan sulit menemukan mana karakter MBD yang sesungguhnya,” sesalnya.

BACA JUGA:  Pemda KKT Siapkan 5 Usulan Ranperda ke DPRD

“Dengan tidak mengganggu proses kasus SPPD fiktif yang saat ini telah ditangani kejaksaan, namun perlu diketahui bahwa Pulau Moa juga menjadi rule model dalam mendukung pembangunan di kota yang bertajuk Kalwedo itu,”tutup Dames Lewansorna. (L05)