Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun mengaku menghargai seluruh proses hukum yang menjerat 5 komisioner KPU Kepulauan Aru, pasca penahanan oleh penyidik Polres Aru, Rabu (17/1/2024).

Lima komisioner tersebut ditahan setelah penyidik Polres Aru menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Aru.

Mereka yang ditahan adalah Ketua KPU Aru Mustafa Darakay dan empat anggota komisioner; Yosep Sudarso Labok, Kenan Rahalus, Tina Jovita Putnarubun, dan Mohamad Adjir Kadir.

Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap 2 kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Tinggi Maluku di Kota Ambon.

Sementara penyidik Polres Aru juga menetapkan Sekretaris KPU Aru Agustinus Ruhulesin sebagai tersangka. Dia ditahan JPU Kejari Aru pada 7 November 2023 setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Ruhulesin kini menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Ambon.

BACA JUGA:  Pemkot Ambon Fasilitasi Pertemuan TNI AU dan Masyarkat Tawiri Soal Batas Tanah

Kubangun mengatakan, secara kelembagaan pihaknya akan melaporkan ke KPU RI, dan berkoordinasi dengan Polres dan Kejari Aru berkaitan dengan surat yang diterima.

“Kami akan mengambil langkah-langkah, salah satunya koordinasi dengan Polres dan Kejari Aru berkaitan dengan surat yang kami terima (penahanan komisioner KPU Aru). Kami akan menyampaikan kepada KPU RI. Langkah selanjutnya kami menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI,”ungkap Rifan Kubangun seraya menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kapolda Maluku Irjen Pol. Lotharia Latif agar proses penegakan hukum dan proses penyelenggaraan tahapan pemilu di Aru tetap berjalan dengan baik, aman dan lancar.

Dirinya menambahkan, KPU Maluku melakukan supervisi, monitoring dan pengawasan internal agar tidak berdampak pada pelaksanaan tahapan penyelenggaraan Pemilu. Dia optimis pelaksanaan Pemilu di Aru berjalan lancar.

BACA JUGA:  Kombes Pol Adryano Andri Ibrahim Resmi Jabat Kapolresta Ambon

“Dalam pelaksanaan tahapan sampai saat ini dan sebelumnya, proses tahapan pemilu maupun Pilkada serentak tahun 2024 dilaksanakan dengan baik oleh ketua dan anggota KPU Aru. Dalam pengendalian dan koordinasi kami mengambli langkah seperti itu,” jelas Kubangun.

KPU Maluku intens melaporkan ke KPU RI perkembangan proses hukum yang menjerat komisioner dan sekretaris KPU Aru. “Kami lapor terus perkembangan ke KPU RI. Dan sudah diantisipasi, sekarang tunggu arahan dari KPU RI (setelah komisioner KPU Aru ditahan),” katanya.

Kubangun juga mengingatkan seluruh jajaran KPU di wilayah Maluku bekerja dengan penuh tanggungjawab dan patuh serta taat terhadap sumpah janji dan pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

BACA JUGA:  Terkait Dana Hibah Kwarda, Ketua Komisi IV DPRD Maluku Penuhi Panggilan Polisi

Sementara ditempat terpisah, Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif, mengapresiasi kinerja Polres Aru karena kasus tersebut sudah lama ditangani serta telah digelar beberapa kali dengan Mabes Polri.

Kapolda berharap kasus ini untuk yang terakhir terjadi di Maluku. Pegang aturan dan norma hukum yang berlaku dalam penggunaan anggaran yang merupakan amanah rakyat dan negara untuk digunakan sesuai peruntukannya, dan bukan untuk kepentingan pribadi yang melanggar aturan hukum yang berlaku.

Polda Maluku juga sudah berkoordinasi dengan KPU Provinsi agar segera mengantisipasi dan menyiapkan personilnya untuk pelaksanaan tugas KPU Aru. (*/L06)