Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Ketua Komisi IV Maluku Samson Atapary didampingi dua pengacara mendatangi Ditreskrimun Polda Maluku sekira pukul 9.10 WIT terkait dana hibah ke Kwarda Gerakan Pramuka Maluku sebesar Rp 2,5 miliar

Sebelum proses dimintai keterangan, Penyidik lebih dulu memutar hasil rekaman wawancara juru bicara Badan Musyawarah DPRD Maluku, Samson Atapary, SH yang juga Ketua Komisi IV dari Fraksi PDI Perjuangan ini.

Hasil rekaman tertanggal  18 Juli 2023 itu berlangsung ketika proses rapat BANMUS di lantai empat (4) gedung DPRD Maluku yang terletak di kawasan Karang Panjang Ambon ini.

Hasil rekaman wawancara insan pers ini, kata Samson, terdiri dari rekaman suara dan rekaman visual yang ia kemukakan kepada dua penyidik Subdit I Ditreskrimum Polda Maluku di Jalan Rijali I Batu Meja Ambon.

Samson Atapary, SH dimintai keterangan oleh penyidik Subdit I Ditkrimsus Polda Maluku atas dugaan pencemaran nama baik, sewaktu dia di wawancarai insan pers di sela-sela rapat Badan Musyawarah BANMUS DPRD Maluku.

BACA JUGA:  Berkah Idul Fitri, 397 Narapidana di Maluku Peroleh Remisi Khusus, 2 orang Langsung Bebas

Banmus itu digelar untuk menghimpun daftar isian masalah yang ditemukan dalam LPJ Gubernur Maluku Tahun 2022. 

DIM itu mengemuka setelah hubungan komunikasi antara Legislatif dan Eksekutif mengalami disharmonisasi.

Disharmonisasi itu terjadi setelah adanya perintah dari gubernur Maluku ke para OPD untuk tidak memenuhi undangan komisi-komisi di DPRD Maluku. 

Padahal undangan komisi itu bertujuan untuk memintai penjelasan dari OPD-OPD terkait dengan hasil LPJ Pemerintah daerah Maluku tahun 2022′ dan yang telah diterima DPRD Maluku melalui sebuah rapat paripurna.

Ketidakharmonisnya hubungan DPRD dan Eksekutif ini, menjadi satu kendala ketika OPD diminta untuk menghadiri undangan Komisi, hal ini tidak digubris para OPD. Akibatnya persoalan dana hibah dari pemerintah daerah ke Kwarda Maluku senilai Rp 2’5 M kini menjadi sebuah konsumsi publik. Kalau dana hibah ini disinyalir hanya dikelolah oleh Ketua Kwarda dan bendahara. Atas pemberitaan itu, oleh Ketua Kwarda Maluku, merasa bahwa Samson Atapary, SH selaku juru bicara Banmus melakukan dugaan pencemaran nama baik. Ini kemudian atas kuasa hukum ibu Widya Pratiwi, melaporkan Samson Atapary ke Ditreskrimum Polda Maluku.

BACA JUGA:  Dugaan Korupsi Commad Center, Pj Walikota Ingatkan OPD Pemkot Ambon Bekerja Takut Tuhan

Proses penyidikan kepada Samson Atapary yang adalah Ketua Komisi IV DPRD Maluku ini, tengah berlangsung. 

Publik berharap, proses serupa juga harus dilakukan terhadap pengelola dan pengguna dana hibah dari pemerintah daerah Maluku ke Kwarda Maluku tersebut.

“Saya berharap setelah penyidik Ditreskrimum Polda meminta keterangan klarifikasi dari pak Samson, maka proses selanjutnya juga dilakukan terhadap para pengelolah dan pengguna anggaran dimaksud, ” Pinta kuasa hukum Atapary M Ali Salampessy’ SH dan Irsan Elys, SH ketika mendampingi Atapary pada proses keterangan klarifikasi dimaksud.

Samson Atapary, SH adalah anggota DPRD Maluku dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berasal dari daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) ini, kini menjabat sebagai ketua Komisi IV yang membidangi pendidikan, kesehatan dan masalah-masalah sosial kemasyarakatan lainnya.

BACA JUGA:  Pasca Konflik Haruku, Pimpinan DPRD Maluku Minta Pemprov-Pemkab Malteng Lakukan Pemulihan

Atapari memenuhi undangan Ditreskrimum Polda Maluku terkait perihal “Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara B/ 1200 /VII/ Res 1.18 / 2023/ Ditreskrimum.

“Sehubungan dengan tujuan tersebut diatas diberitahukan kepada saudara, bahwa penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Maluku sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidanah pencemaran nama baik, sebagaimana dimaksud dalam  pasal 310 KUHP Pidana yang terjadi di kota Ambon Provinsi Maluku pada tanggal 18 Juli 2023 “demikian isi undangan surat dari Ditreskrimum Polda Maluku tersebut. (L05)