Share
Yohanis Batseran,S.Sos
LASKAR – Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pemimpin Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020 telah mengumumkan 3 dari 7 peserta seleksi yang dinyatakan lulus pada tahapan akhir seleksi dan dapat dipertimbangkan untuk diusulkan dan diangkat dalam jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Tiga nama yang diumumkan panitia seleksi dalam surat panitia nomor :23/PANSEL/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020, yakni peringkat pertama, Jonas Batlayeri,S.Sos (Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah KKT), peringkat kedua Drs.Ruben Benharvioto Moriolkossu,MM (Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman KKT), dan peringkat ketiga Drs.Jeditjia Huwae,M.Si (Inspektur Daerah KK).
Dalam surat yang ditandangani Ketua Panitia Seleksi Sartono Pinning,SH,M.Kn menjelaskan bahwa Keputusan Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pemimpin Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Yohanis Batseran,S.Sos, yang dikonfirmasi LASKAR, Kamis (30/07/2020) menjelaskan, pelaksanaan seleksi terbuka bagi pimpinan tinggi pratama dalam hal ini Sekda KKT sudah dilakukan sesuai amanat UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan PP.No 11 tahun 2017 tentang managemen ASN.
Dikatakan, tahapannya sudah dilalui mulai dari pengumuman pendaftaran sampai dengan pelaksanaan ujian dalam hal ini uji kompetensi yang dilakukan oleh  tim asessor panitia seleksi melalui pemaparan makalah dari masing-masing peserta oleh panitia seleksi maupun asesor dari BKN Makassar.
“Dari 7 orang yang berproses sejak awal, panitia seleksi telah mengumumkan hasil 3 besar dan hasil ini akan kita proses ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mendapatkan rekomendasi,”jelasnya sembari menambahkan dari 3 orang yang dinyatakan lulus seleksi tahap akhir ini akan dipilih 1 untuk menjabat Sekretaris Daerah dan kewenangannya ada di Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai aturan perundang-undangan.
Batseran menambahkan, jabatan pimpinan tinggi pratama untuk sekretaris daerah diseleksi di tingkat provinsi karena jabatan Sekda di KKT eselon 2A setara dengan Kepala Dinas/Badan yang ada di Provinsi. 
“Maka panitia seleksi ada di provinsi yang ketuanya adalah Asisten II Setda Maluku dan Sekretaris adalah Kepala BKD Provinsi Maluku ditambah dengan 3 anggota panitia seleksi yang diambil oleh akademisi dan praktisi hukum sesuai dengan SK Bupati,”ujar Batseran. 
Masih menurutnya, dokumen pelaksanaan seleksi sudah disampaikan ke KASN untuk dievaluasi apakah sudah sesuai dengan tahapan, dan kemudian KASN akan mengeluarkan rekomendasi.
“Nantinya didalam rekomendasi ini salah satu pointnya itu KASN mengembalikan keputusannya kepada Bupati KKT selaku Pejabat Pembina Kepegawaian untuk memilih dari 3 itu 1 tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Karena itu kewenangan mutlak ada di Pak Bupati selaku Pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan UU No.5 tahun 2014 tentang ASN dan PP No.11 tahun 2017 tentang manajemen ASN,”tuturnya. 
Disinggung soal masa jabatan penjabat Sekda yang berakhir tanggal 4 Agustus 2020, Batseran mengakui pemerintah daerah telah menyurati Gubernur Maluku untuk meminta perpanjangan penjabat Sekda. 
“Proses seleksi Sekda KKT masih berproses di KASN dan sudah pasti memakan waktu lebih dari tanggal 4 Agustus. Karena itu kita menyurati Pak Gubernur untuk memperpanjang masa jabatan penjabat Sekda. Namun kita masih menunggu balasan Pak Gubernur selaku perwakilan pemerintah pusat di provinsi. Kewenangannya ada di Pak Gubernur. Gubernur akan menyurat ke Pak Bupati untuk memperpanjang SK penjabat sambil menunggu proses rekomendasi KASN untuk menetapkan Sekda defenitif oleh Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian,”papar Batseran. (L03)