Share
Kepala Satuan Satpol PP KKT, Drs.Damianus Batmomolin
LASKAR – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Tanimbar Drs.Damianus Batmomolin mengatakan, Satpol PP sebagai perangkat daerah, mempunyai peran yang sangat strategis dalam memperkuat otonomi daerah dan pelayanan publik di daerah. 
Untuk menjamin terlaksananya tugas Satpol PP dalam penegakan Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman serta pelindungan masyarakat menjadi perioritas dan perlu terus ditingkatkan, baik dari sisi kelembagaan maupun sumber daya manusia sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2018 yang ditindaklanjuti dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 56 tahun 2011 tentang standart operasional untuk protap Satpol PP. 
“Fungsi dan tugas-tugas yang dilakukan Satpol PP KKT selama ini sudah berjalan sesuai tupoksi terutama tugas pengamanan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dengan terus bersinergi dengan TNI-Polri dalam mengawal semua kebijakan Bapak Petrus Fatlolon selaku Bupati,”jelas Batmomolin kepada LASKAR, Kamis (16/07/2020) di ruang kerjanya.
Ketika disinggung soal sejumlah ASN yang tidak melaksanakan tugas, Batmomolin menjelaskan, sesuai arahan Pak Bupati Satpol PP bekerjasama dengan BKD maupun Inspektorat Daerah sudah menjangkau tiga kecamatan yakni Kecamatan Wuarlalobar, Kecamatan Tanimbar Utara, dan Tanimar Selatan. 
“Sesuai tugas Bapak Bupati, kita sudah jaring beberapa ASN yang sampai hari ini mereka tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawab. Tahapan-tahapan yang sama juga akan dilakukan ke kecamatan yang belum dijangkau dengan terus melakukan koordinasi dengan para camat,”ungkapnya seraya mengharapkan setiap penindakan yang dilakukan Satpol PP ini menjadi pelajaran bagi ASN yang sampai saat ini belum melaksanakan tugas, terutama tugas-tugas pelayanan kepada masyarakat.
Batmomolin berharap masyarakat Tanimbar dapat membantu Bapak Bupati dalam upaya untuk menjaga Bumi Duan Lolat tetap berada pada zona hijau, dengan mematuhi protokol kesehatan. (L03)