Share
Dua kali BPK memberikan WTP untuk Pemda KKT. Penyerahan diserahkan secara virtual oleh BPK Perwakilan Maluku, Selasa (07/07/2020) (dok-humas KKT)
LASKAR – Untuk Kedua kalinya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun anggaran 2019.
Penyerahan hasil audit atas LHP LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar TA 2019 ini dilakukan melalui video conference, oleh kepala perwakilan BPK Provinsi Maluku, Muhammad Abidin, Selasa (7/7/2020).
Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon, SH,MH, Ketua DPRD KKT Jaflaun Batlayeri, Wakil Ketua DPRD Jidon Kelmanutu, Penjabat Sekda Drs.Ruben B Mariolkossu, MM beserta para Staf Ahli, Asisten dan Pimpinan SKPD mengikuti Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019, yang dilaksanakan secara virtual di Gedung Enos Kediaman Bupati Kepulauan Tanimbar.
Dalam sambutannya Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Muhammad Abidin menyampaikan bahwa opini yang diberikan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun Anggaran 2019 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan meminta kepada Pemerintah Daerah agar tetap mempertahankan opini yang telah diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 
Menurutnya, LKPD tahun anggaran 2019 menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan pemerintah daerah tanggal 31 Desember 2019 dan realisasi anggaran perubahan saldo anggaran lebih operasional, akuitas serta perubahan ekuitas pada tanggal tersebut sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan, sehingga BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atau WTP.
Sementara itu Bupati Kepulauan Tanimbar Petrus Fatlolon,SH,MH dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih atas masukan dan koreksi BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku, sehingga Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar dapat memperoleh opini WTP selama 2 tahun berturut-turut.
Fatlolon berjanji untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah disampaikan dalam waktu 60 hari sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Dikatakan, dalam UU Nomor 15 tahun 2002 Pemerintah Kabupaten wajib menindaklanjuti sesuai rekomendasi yang dikeluarkan oleh BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima, serta pihak DPRD memanfaatkan serta menggunakan informasi yang dikeluarkan oleh BPK dalam LHP serta menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Orang nomor satu di Bumi Duan Lolat ini menyampaikan terima kasih kepada semua pihak baik pimpinan dan anggota DPRD KKT, Sekretaris Daerah dan pimpinan SKPD serta staf yang telah bekerja keras menyiapkan LKPD tahun anggaran 2019. (L03)