Share
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Drs.H.Lerebulan 
LASKAR – Kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menggandeng TVRI dalam rangka mengoptimalkan implementasi kebijakan belajar dari rumah di tengah mewabahnya Covid-19 karena seluruh sekolah ditutup ternyata tidak maksimal di Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Pasalnya, tidak banyak orang yang mempunyai televisi di daerah tertinggal terluar, apalagi listrik juga tidak mendukung karena sebagian besar wilayah seminggu 3 kali menikmati aliran listrik dan kadang hanya 6 jam per hari.
Sementara untuk belajar online dengan menggunakan internet, Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum berjalan maksimal karena terkendala jaringan.
Oleh sebab itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar menempuh kebijakan menggunakan pola take and give dimana guru memberikan tugas ke siswa untuk dikerjakan di rumah, dan siswa akan dipanggil ke sekolah tetapi membatasi jumlah yang datang.
“Kita pakai pola take and give guru memberikan tugas ke siswa, dan nantinya siswa akan dipanggil ke sekolah tetapi jumlahnya dibatasi. Contohnya untuk SMP hari ini 1 kelas besok lagi 1 kelas. Jadi siswa dipanggill ke sekolah untuk mengambil tugas dan diberikan jadwal untuk kembali mengumpulkan tugas. Ini berlaku untuk SMP dan SMA. Jadi jumlahnya kita atur semaksimal mungkin seiring dengan kebijakan Presiden Jokowi sosial distancing,”demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Drs.H.Lerebulan Kepada LASKAR di ruang kerjanya, Rabu (20/05/2020).
Siswa yang ke sekolah kata Lerebulan diberikan masker yang dibeli dengan menggunakan dana BOS. “Kami juga memberikan pemahaman ke siswa tentang kebijakan pemerintah disaat pandemic Covid-19 untuk tetap menggunakan masker, jaga jarak, maupun sering mencuci tangan dengan sabun di air mengalir,”jelasnya.
on teh spot ke rumah-rumah memantau kegiatan belajar siswa
Lerebulan menambahkan, untuk memastikan kehadiran guru dan kepala sekolah di sekolah, Dinas telah membentuk 5 tim untuk on the spot ke sekolah-sekolah sekaligus melakukan pengawasan. 
“Kita bentuk 5 tim untuk on the spot ke sekolah-sekolah memastikan kehadiran guru dan kepala sekolah, minimal seminggu 3 kali. Tim juga on the spot ke rumah-rumah memastikan siswa apa betul-betul belajar di rumah atau tidak,”ungkapnya seraya menambahkan, kebijakan yang ditempuh ini sesuai laporan apresiasinya sangat baik dan mencapai 80 persen.
Sementara untuk siswa Sekolah Dasar dan PAUD guru yang langsung melakukan kunjungan ke rumah-rumah.
“Dalam situasi saat ini guru-guru harus lebih proaktif. Saya instruksikan khusus untuk siswa SD dan PAUD, guru yang harus turun ke rumah-rumah untuk memberikan tugas. Nanti beberapa hari kemudian guru datang lagi untuk mengambil tugas sekaligus berinteraksi dengan siswa di rumah terkait pelajaran-pelajaran yang diberikan melalui tugas yang diberikan,”jelas Lerebulan sembari menambahkan kegiatan ini sudah berjalan sejak sekolah ditutup karena pandemi Covid-19.
Standart Kelulusan
Khusus untuk standart kelulusan dan kenaikan kelas, menurut Lerebulan pihak dinas tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan yang sudah dijabarkan dalam Surat Edaran Bupati Kepulauan Tanimbar tentang pembelajaran selama masa covid. 
“Ini kami sudah sampaikan kepada semua kepala UPTD, semua koordinator wilayah dan semua kepala sekolah di KKT,”ujarnya.
Kadis Pendidikan dan Kebudayaan KKT Drs H Lerebulan, bersama Kabid Paud, staf memantau Paut Satria Batalion 374,Lautan memastikan keterlibatan Kepsek, Guru dan orangtua dalam pembelajaran di rumah sekaligus persiapan Pra Akreditasi PAUD
Herry sapaan akrab Lerebulan menjelaskan, tentang kelulusan ada rumus penilaian yang mengacu pada nilai-nilai semester yang sebelumnya ditambah dengan nilai pemberian tugas dari guru dan keaktifan guru itu sendiri terhadap anak peserta didik. 
“Nilai-nilai semester sebelumnya sudah ada di laporan pendidikan, ini yang menjadi faktor utama penentuan kenaikan kelas dan kelulusan ditambah tugas-tugas yang diberikan,”jelas Lerebulan. (L03)