Share
Foto ; Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol. Mohamad Roem Ohoirat

LASKAR – Oknum perwira Polda Maluku berinisial UR alias Upang yang tertangkap memiliki narkotika golongan satu jenis tanaman bukannya sebanyak 692 kilo gram, tetapi hanya 692 gram.

“Saat ditangkap pada 22 September 2019, dari tangannya ditemukan satu paket ganja kering yang beratnya 692 gram,” kata Kabid Humas di Ambon, Rabu,

UR alias Upang ditangkap bukan dalam kegiatan Operasi Antik Siwalima 2019 yang digelar Dit Resnarkoba Polda Maluku sejak tangga 6 hingga 16 November 2019 kemarin.

Menurut Kabid Humas, Upang adalah seorang anggota Polri aktif yang selama ini menjalankan kedinasannya di Polres Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku.

Namun karena sakit, yang bersangkutan dipindahkan sebagai anggota Dokes Polda Maluku dan sementara menjalani perawatan.

“Intinya kita tidak menutupi siapa pun yang terlibat, baik anggota polisi maupun masyarakat dan Kapolri juga telah menegaskan setiap personel yang diduga terlibat kasus narkoba serta melakukan kekerasan dalam rumah tangga bakal dikenakan sanksi tegas berupa pemecatan,” ujarnya.

Dikatakan, setiap ada informasi penggunaan atau pun pengederan narkoba maka polisi tetap melakukan pemantauan, apalagi terhadap mereka yang sudah pernah melakukan tindak pidana serupa.

Barang bukti yang disita dari tangan tersangka Upang juga tergolong banyak sehingga tidak mungkin yang bersangkutan hanya sebagai pemakai.

“Kalau melihat barang bukti yang sebegitu banyak tidak mungkin dia hanya berstatus sebagai pemkai, tetapi menurut dia ada yang suruh sehingga nama yang disebutkan sudah masuk DPO polisi dan sementara dilakukan pengembangan,” tandas Kabid Humas.(LM)