Share
Ilustrsi menghitung upah pekerja


LASKAR – Upah Minimum Kota (UMK) Ambon tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp2,64 juta atau mengalami kenaikan Rp200 ribu dari sebelumnya Rp2.4 juta

UMK ditetapkan setelah dilakukan rapat koodinasi antara Dewan Pengupahan Kota (DPK), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), serikat pekerja kota Ambon, asosiasi pengusaha, Badan Pusat Statistik (BPS) kota Ambon dan dewan pakar fakultas ekonomi Unpatti,
“UMK tersebut mengacu pada aturan dan akan berlaku mulai 1 Januari 2020,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Ambon Godlief Izak Soplanit Kamis (21/11/2019)
Dikatakannya, penetapan UMK sesuai regulasi serta melalui proses pembahasan atas usulan serikat pekerja yang memperhatikan pekerja dan melihat kepentingan pengusaha sehingga disepakati aturan yang dipakai dalam sebuah keseimbangan UMK.
UMK mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020, setelah setelah penetapan SK Gubernur Maluku.
“Selain itu Pemkot Ambon akan melakukan sosialisasi intensif ke perusahaan serta serikat pekerja agar pekerja mendapatkan hak sesuai yang ditetapkan,” ujarnya.
Disnaker kata Godlief, telah melakukan survei dan menetapkan UMK sebagai pedoman bagi pengusaha memberikan upah serta perlindungan bagi pekerja.
Setelah penetapan UMK pihaknya juga telah melakukan sosialisasi UMK ke seluruh perusahaan yang ada di Kota Ambon agar pekerja mendapatkan hak sesuai yang ditetapkan.
“Sosialisasi dilakukan secara langsung atau `pintu ke pintu` perusahaan dan juga dilakukan pertemuan dengan pengusaha di Kota Ambon,” ujarnya.
Godlief menambahkan, sosialisasi dan pengawasan UMK dilakukan pada triwulan pertama.
Laporan dari pekerja akan diteruskan ke Pemprov Maluku karena pemerintah provinsi yang berwenang menindak perusahaan yang tidak menerapkan aturan.
“Jika ada karyawan yang menerima upah jauh dari UMK yang ditetapkan maka harus melaporkannya kepada pemerintah untuk ditindaklanjuti,” katanya.(LM)