Share
NIK BESITIMUR
LASKAR – Langkah Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon SH.MH, meniadakan upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tanggal 2 Mei besok, diapresiasi oleh KPK Tipikor KKT.
Ketua KPK Tipikor KKT, Nik Besitimur mengatakan apa yang dilakukan oleh Bupati Petrus Fatlolon sebagai sebuah langkah yang tepat bagi kebaikan bersama, sekaligus mengikuti instruksi Mendikbud RI, Nadiem Makarim.
“Kami menyambut positif langkah yang diambil oleh pak Bupati di saat situasi pandemic Covid-19. Sejauh ini memang wilayah KKT relatif masih aman tetapi Covid-19 oleh lembaga WHO telah ditetapkan sebagai pandemic dunia, maka kewaspadaan harus selalu ada dan tidak boleh dianggap sepele karena penyebaran dan efeknya terhadap kesehatan sangat berbahaya,” tegas Nik Besitimur, di Saumlaki, Jumat (1/5/2020).
Menurutnya, langkah Bupati Petrus Fatlolon sebagai bukti pemimpin yang memikirkan keselamatan rakyatnya di tengah pandemic Covid-19 yang tidak pasti kapan akan berakhir.   
“Memang kami menyadari ada banyak hal yang tidak berjalan sebagaimana mestinya termasuk peringatan Hardiknas, tetapi saya kira langkah yang ditempuh semata-mata karena Covid-19. Sekolah, kantor, beribadah di gereja, masjid dan tempat ibadah lainnya berlangsung tidak seperti biasa tetapi, himbauan dari pemerintah agar sedapat mungkin, dilaksanakan demi kebaikan dan keselamatan kita bersama,” katanya.    
Diketahui, menyusul instruksi Mendikbud Republik Indonesia, Nadiem Makarim dalam Surat Pedoman Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2020, melalui siaran virtual di YouTube Kemendikbud dan TV Edukasi, maka Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Pettus Fatlolon SH.MH, meniadakan upacara memperingati Hardiknas, Sabtu (2/5/2020) akibat pendemi wabah virus Covid-19.
Sejalan dengan instruksi Mendikbud Nomor 42518/MPK.A/TU/2020, Bupati Petrus Fatloloon mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 420/42/SE/Tahun 2020 yang meniadakan upacara bendera yang setiap tahun rutin diselenggarakan pada setiap kantor dan  satuan pendidikan di KKT, sebagai upaya pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019. (L02)