Share
Ketua DPD KPK Tipikor KKT, Nik Besitimur 
LASKAR – Demi mencegah masuknya virus corona di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, maka Pemerintah Daerah dan Gugus Tugas Percepatan dan Penanganan Covid-19 KKT harus mengambil sikap tegas untuk menutup pintu masuk ke Kepulauan Tanimbar baik udara maupun laut.
“Ini semata-mata untuk menjaga keselamatan masyarakat Tanimbar dan tetap menjaga KKT tetap berada pada zona hijau,”demikian ditegaskan Ketua DPD KPK Tipikor Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Nik Besitimur dalam pertemuan Gerakan Solidaritas Pandemi Covid-19 KKT dengan Penjabat Sekda KKT yang juga Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 KKT, Drs Ruben.B.Moriolkossu,MM, Selasa (26/05/2020) siang di Kantor Bupati KKT.
Menurutnya, yang dibolehkan masuk hanya penerbangan untuk mengantar bantuan maupun logistik untuk penanganan Covid-19 dan logistik lainnya, dan tidak menurunkan penumpang.
Dikatakan, dengan adanya surat edaran dari pemerintah pusat untuk menerapkan “new normal” secara tidak langsung memberi peluang untuk pelabuhan laut dan bandara udara beroperasi kembali, dan ini memberikan ruang untuk arus manusia semakin banyak yang datang ke KKT.
New normal menurut Nik, adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal. Namun, perubahan ini ditambah dengan menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19.
Prinsip utama dari new normal, kata Nik, adalah menyesuaikan dengan pola hidup. Protokol kesehatan menjadi aturan yang disebutkan dalam implementasi new normal, yakni dengan menjaga jarak sosial dengan mengurangi kontak fisik dengan orang lain. 
“Masyarakat akan menjalani kehidupan new normal hingga ditemukan vaksin, yang dapat digunakan untuk menangkal virus corona,”jelasnya seraya menambahkan, jika itu terjadi maka KKT belum siap sebab masih banyak keterbatasan soal pencegahan dan penanganan juga kesiapan kita saat menghadapi pandemic virus corona.
Pemda Tidak Transparan
Nik menambahkan, merujuk pada Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19, Nomor 4 tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan orang-orang dalam rangka percepatan Penanganan Covid-19, maka Pemda KKT belum secara transparansi menyampaikan ke publik  terkait beberapa orang yang datang ke Kepulauan Tanimbar.
“Ini perlu disampaikan ke public sehingga tidak menimbulkan kepanikan di masyarakat,”ujarnya seraya mempertanyakan Pemda KKT dalam penerapan Kepres No. 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden No. 7 tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Covid-19.
Menurut Nik, berdasarkan regulasi yang ada sampai sejauh mana Pemda KKT melakukan upaya-upaya pencegahan dan penanganan. Pasalnya, warga KKT yang berada diluar daerah belum mendapat sentuhan Pemda KKT secara maksimal.
“Kami berharap ada perhatian serius dari Pemda dan Gustu untuk memperhatikan basudara kita yang ada di luar daerah,”harapnya. (L03)