Share
Ricky Jaurisa saat mengamuk didepan Sekwan DPRD KKT
LASKAR – Vidio amukan oknum Wakil Ketua II Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), Ricky Jaurisa yang menuntut dilayani seorang sekretaris pribadi beredar luas. 
Oknum pimpinan DPRD ini mencak-mencak teriak di rumah rakyat Tanimbar, merendahkan Bupati setempat, Petrus Fatlolon SH.MH, . 
Dalam video singkat berdurasi 00.31 detik tersebut, oknum Ricky Jaurisa berteriak emosional kepada para pegawai kesekretariatan DPRD. 
“Sampaikan kepada kalian punya saudara Bupati itu, profesional. Bet pung Sepri –, Saya punya sekretaris pribadi,” obralnya dengan raut muka tidak terkontrol. 
Melihat ulah oknum pimpinan DPRD ini, salah seorang rekannya penuh sikap keibuan berusaha menenangkan yang bersangkutan. 
Belum puas menunjukan sikap tidak terpujinya, sambil berjalan meninggalkan para pegawai, dia masih berteriak kalap, “Semua minta semua dapa, Ricky Jaurisa minta tar dapa, dia pung hak”. 
Diketahui, tindakan tidak terpuji itu dipertontonkan oknum wakil rakyat dari Partai Berkarya ini beberapa hari lalu, sebelum rapat paripurna DPRD bersama pemerintah daerah KKT digelar pada hari Rabu (17/06/2020).
Alhasil, saat berlangsung paripurna mendengarkan penjelasan pemerintah daerah maupun tim Gugus Tugas Covid-19 KKT, rapat barusan dibuka oleh pimpinan sidang, suasana sidang langsung alot panas.
Wakil rakyat dari Fraksi Indonesia Bersatu, sontak melancarkan interupsi kepada pimpinan sidang. Agenda utama mendengarkan penjelasan pemerintah daerah mengenai kesiapan menghadapi tatanan kehidupan yang baru di KTT pun tak sempat disampaikan pihak pemerintah daerah.
Fraksi Indonesia Bersatu mempersoalkan masalah internal Sekretariat DPRD, dimana ada salah satu pejabat yang menurut fraksi dianggap telah melecehkan DPRD.
Interupsi ini kemudian berlanjut oleh Fraksi Berkarya sehingga pada akhirnya paripurna memutuskan rapat diskors sampai ada undangan berikutnya.
 
Padahal, sebagaimana yang telah diamanatkan dalam keputusan Presiden untuk kurang lebih 102 kabupaten/kota di Indonesia yang melaksanakan new normal life adalah agenda yang sangat penting.
Sekretaris Dewan KKT Paulus Arnol Sabono AP, yang dihubungi LASKAR, Rabu (17/06/2020) menjelaskan, agenda DPRD adalah melaksanakan rapat paripurna mendengarkan penjelasan pemerintah daerah maupun tim Gugus Tugas Covid-19 KTT terhadap pelaksanaan new normal life di KTT.
Menurutnya, di beberapa kecamatan sudah dilaksanakan sosialisasi mengenai new normal life sehingga DPRD dalam kewenangan melaksanakan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah, mengundang pemerintah guna mendengar penjelasan sampai sejauh mana kesiapan, implementasi new normal life di KTT.
“Tadi rapat paripurna dihadiri langsung oleh Pak Bupati sebagai Kepala Pemerintahaan dan selaku Ketua tim Gugus Tugas Covid-19 KTT. Paripurna berjalan kurang lebih pukul 11.00 WIT dipimpin oleh Ketua DPRD dihadiri juga oleh para Wakil Ketua dan anggota DPRD,” kata Sekwan, Paulus Arnol Sabono AP. 
Menurutnya, paripurna belum berjalan barusan dibuka tetapi kemudian ada interupsi dari Fraksi Indonesia Bersatu menyampaikan masalah internal Sekretariat DPRD dimana ada salah satu pejabat yang menurut Fraksi dianggap telah melecehkan DPRD. 
“Kemudian yang diikuti Fraksi Berkarya dan pada akhirnya paripurna memutuskan untuk rapat diskors sampai ada undangan berikutnya. Memang kondisi ini sama sekali tidak direncanakan bahkan diharapkan oleh kami selaku pihak Seketariat DPRD dalam mendukung pelaksanaan paripurna,” ungkapnya sembari menambahkan, pihaknya merasa kaget ketika tiba-tiba ada walkout yang dilakukan oleh Fraksi. 
“Tidak ada dalam perencanaan rapat paripurna yang dimaksud tapi kondisinya sudah terjadi dan jadi kewenangan masing-masing Fraksi untuk menyatakan ikut dalam rapat paripurna atau walkout dari paripurna,” tambahnya. 
Dikatakan, kemudian setelah itu ada sedikit perbedaan pendapat dan kemudian Bupati sendiri selaku pejabat pimpinan kepegawaian juga menyampaikan kepada Fraksi Indonesia Bersatu bahwa memang sampai saat ini beliau tidak mendapatkan laporan secara resmi terhadap apa yang dimaksudkan oleh Ketua Fraksi Indonesia Bersatu bahwa ada staf yang melecehkan wibawa DPRD. 
Sekwan mengakui permasalahan dimaksud ada tetapi unsur kebenarannya belum bisa dipastikan dan oleh karena itu selaku Sekwan KKT yang membawahi staf tersebut, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.
Bahkan kata Paulus Arnol, bersama-sama dengan pimpinan DPRD telah melakukan fasilitasi dan mediasi penyelesaian permasalahan tersebut.
“Jadi kurang lebih satu bulan tidak ada lagi gejolak apa-apa dan kami beranggapan bahwa permasalahan itu selesai. Tapi kemudian ada pertanyaan-pertanyaan langsung dikemukakan oleh salah satu pimpinan anggota DPRD,” jelasnya. 
Masalah yang disampaikan pimpinan tersebut, kata Sekwan, terkait dengan pengusulan sekretaris pribadi dari pimpinan DPRD tersebut dan itu tentunya langsung ditanggapi oleh Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian.
“Sampai saat ini kebutuhan itu tidak dapat dipenuhi karena yang bersangkutan baru ditugaskan di kecamatan, kurang lebih beberapa bulan yang lalu. Untuk melakukan mutasi terhadap pegawai negeri membutuhkan waktu karena yang bersangkutan baru dimutasikan di tempat tugas yang baru dan sebagai pejabat pembina kepegawaian Pak Bupati memiliki pertimbangan-pertimbangan yang lain dan bahkan menyangkut wibawa pemerintahan,” tegasnya. 
Sebagai Sekwan, Paulus Arnol menjelaskan telah mengajukan usulan tetapi memang tidak ada batas kewenangan darinya untuk memutuskan. 
“Kewenangan ada di Pak Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian dan pertimbangan dari Badan Kepegawaian Daerah itu juga telah disampaikan ke Pak Bupati sehingga memang Pak Bupati telah mengambil keputusan yang tepat dalam rangka melaksanakan penataan kepegawaian di KTT,” tegasnya. 
Masih menurutnya, kebutuhan sekretaris pribadi yang dimaksud telah terpenuhi saat ini dimana pihaknya telah menugaskan staf sekretariat DPRD untuk melaksanakan tugas-tugas sekretaris pribadi pada pimpinan DPRD tersebut.
“Tetapi tentunya mungkin yang diinginkan oleh salah satu pimpinan DPRD tersebut adalah yang lain tetapi prinsipnya quotanya sudah terpenuhi. Kebutuhan beliau atas sekretaris pribadi telah kami penuhi sebagai sekretaris DPRD dan tentunya Pak Bupati juga mengetahui bahwa jumlah pegawai di Sekretariat DPRD ini sudah cukup banyak. Bukan cukup lagi tapi sangat banyak dan dari sisi pelayanan kesekertariatan DPRD saya merasa itu sudah bisa ditangani dan oleh karena itu, ya memang permintaan pimpinan DPRD terhadap kebutuhan sekretaris pribadinya saya berpikir tidak menjadi masalah,” tutur Sekwan.
Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan tugas keseharian sekretaris pribadi itu telah dilaksanakan oleh staf yang ditugaskan di ruang pimpinan tersebut. Sehingga terhadap yang terjadi, dalam ruang paripurna itu dirinya tidak bisa memberikan kesimpulan atau menanggapi.
“Peristiwa tadi karena atasan kami adalah Pak Bupati karena itu kebijakan yang telah beliau tempuh seratus persen saya harus mendukungnya karena atasan saya adalah Pak Bupati. Jadi saya berharap apabila membutuhkan dukungan staf dapat menyampaikan pada kami untuk kami penuhi dari dalam staf tapi kalau misalnya menginginkan dari luar Sekretariat DPRD maka kewenangan kami hanya sebatas mengusulkan selebihnya adalah menjadi kewenangan Pak Bupati sebagai pejabat pimpinan kepegawaian,” pungkasnya. (L03)