Share

AMBON, LaskarMaluku.com – DPRD Provinsi Maluku menggelar rapat evaluasi bersama pemerintah provinsi Maluku guna membahas Rancanagan peraturan daerah (Ranperda) BPJS Ketenagakerjaan di Maluku.

Rapat evaluasi berlangsung di lantai 2 Ruangan Rapat Paripurna DPRD Maluku, Karang Panjang (Karpan) Ambon, Selasa (21/5/2024).

Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Rizal Latuconsina, Kepala Biro Hukum Setda Pemprov Maluku, E. Hermawan.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Maluku, Edison Sarimanela berjanji, terkait Perda Jamsostek ini akan dibahas Bapemperda DPRD Maluku setelah anggota kembali dari tugas pengawasan di daerah karena secara teknis sudah siap dan akan disampaikan nanti setelah ini.

“Jadi tahun anggaran ini, Perda sudah bisa selesai. Sebab mekanisme di DPRD itu tahapannya begitu, harus dibahas supaya bisa selesai. Selanjutnya dipastikan BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun anggaran ini sudah bisa ditetapkan,” jelasnya.

BACA JUGA:  Tidak Jelas, Kapan Renovasi Mess Maluku Selesai

Sementara itu, Arie Fianto Syofian, Assisten Deputi Kepesertaan Institusi mengemukakan, Perda Jamsostek ini sangat penting bagi pekerja yang tujuannya berikan kepastian perlindungan jaminan sosial terutama bagi pekerja rentan.

“Jadi Perda ini mengacu pada Undang-undang, disesuaikan dengan kearifan lokal atau kondisi real di daerah,” ujarnya.

Arie Fianto Syofian juga menambahkan dengan begitu, pekerja bisa dicover program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan melalui intervensi Pemda yang meliputi jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), Jaminan pensiun (JP) hingga jaminan maupun jaminan kematian (JKM). Karena dalam beraktivitas, pekerja rentan terhadap resiko.

“Untuk diketahui, Undang-undang, hanya berlaku secara nasional, tentunya ada kearifan lokal yang mungkin harus dibungkus dalam suatu Perda tersendiri memiliki kepentingan yang sama dengan tujuan memberikan kepastian perlindungan sosial bagi tenaga kerja,” jelas Arie Fianto Syofian kepada wartawan usai melakukan rapat evaluasi.

BACA JUGA:  Jantje Wenno Resmi Pimpin Tim Penjaringan Calon Penjabat Gubernur Maluku

Menurut dia, Perda sebagai payung hukum, bisa dibilang semacam ketentuan, apalagi seperti yang tadi Pak Kadis (Nakertras) sampaikan, bahwa masih banyak badan usaha belum aware untuk mengikutkan pekerjanya menjadi peserta program BJS ketenagakerjaan tersebut.

“Oleh karena itu, BPJS Ketenagakerjaan, memberikan apresiasi kepada Pemprov Maluku yang sudah menginisiasi Ranperda ini, dan tentunya ini menjadi semangat bagi kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada ketenagakerja,” tandasnya.

Sementara itu, Karo Hukum, H. Hermawan juga, mengatakan Perda sangat penting diusahakan supaya ditetapkan, karena produk hukum sehingga bisa menjadi payung bagi kabupaten/kota.

Menurut dia, teknis tanggungjawab provinsi dan kabupaten/kota diatur sehingga Perda ini nantinya betul-betul bisa memenuhi kebutuhan untuk sama-sama melaksanakan program BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:  Jika Surat Usulan PAW Tidak Sesuai Aturan, Pattipeilohy Siapkan Langkah Hukum

“Untuk itu mudah-mudahan saja dalam waktu dekat bisa kita tetapkan sehingga menjadi regulasi untuk kita jadikan pedoman untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan yang di naungi BPJS ketenagakerjaan,” pungkasnya.

Sementara, Kadis Nakertrans Maluku, Rizal Latuconsina menjelaskan pihaknya memberikan dukungan penuh atas prakarsa ini.

“Olehnya itu, kami sangat berharap kepada pimpinan dan anggota dewan Provinsi Maluku untuk segera menyelesaikan Ranperda ini karena manfaatnya untuk memperluas cakupan coverage jamsosteknya,” harapnya. (L04)