Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ambon, menggelar rapat bersama Asosiasi pengusaha Club Malam karoke yang diwakili oleh Ongko dan Mr Wang terkait aturan Perda nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, di ruang rapat sekretaris Komisi II DRPD, Ambon, Selasa (30/1/2024).

Anggota Komisi 1 DPRD Ambon, Taha Abubakar mengatakan, agenda rapat yang kita lakukan hari ini terkait dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 yaitu pajak dan Retribusi Daerah kita, bersama pengusaha Karaoke.

“Jadi teman-teman pengusaha klub malam yang merasa berkeberatan soal pajak yang diperlakukan untuk usaha-usaha tertentu yaitu karaoke, hal ini karena teman-teman di Dispenda belum melakukan sosialisasi terkait hal itu, jadi masih ada miskomunikasi terkait dengan perlakuan pajaknya,”kata Taha.

BACA JUGA:  Komisi II DPRD Maluku Minta OPD Terkait Tingkatkan PAD

Kata Taha, soal isu yang dikembangkan itu adalah 40% sampai 75%, di Perda kita itu ada 40% untuk kita ambil yang paling terendah, jangan sampai kalian pikir bahwa 40% itu berlaku untuk makan dan minum di Karaoke tetapi yang kena  40% itu kan diperlakukan untuk VIP room.

“Jadi siapa yang masuk Vip room itu yang di perlakukan pajak 40% untuk harga vip-nya, sedangkan untuk makan minumnya tetap 10%, itu yang mereka mau minta klarifikasi terkait dengan presentasi itu”, ujarnya.

Dijelaskan bahwa, terkait hal itu kami dari komisi 2 jelaskan, sebab Perda itu kita yang  membahasnya lalu ditambahkan dengan Dispenda sebagai pelaksana. Perda kita sudah menjelaskan bahwa 40% bukan berlaku di Pajak makan minum tetapi diberlakukan Vip Room.

BACA JUGA:  Wenno : Perombakan Birokrasi Pemprov Maluku Sangat Disayangkan

“Bahkan mereka bilang kalau cuma 40% di viproom itu tidak apa-apa kalau 50% masih bisa, berarti terkait dengan Perda Nomor 1 tahun 2024 pajak dan Retribusi Daerah itu bagi pengusaha itu tidak masalah

Khusus untuk para pengusaha-pengusaha klub malam Itulah yang tadi kita rapat seperti bagitu,”ungkapnya.

Lanjut Taha, bukan persoalan belum disosialisasikan, tetapi Perda tersebut baru saja di tetapkan pada Desember 2023 mendapatkan atas persetujuan Kemendagri dan Kemenkumham pada Januari ini. Jadi kita tidak ada masalah.

“Bukan Dispenda tidak sosialisasi, tapi Perda baru kita tetapkan di Bulan Desember 2023 lalu dan mendapatkan registrasi Januari 2024 baru berapa minggu sehingga belum bisa dilakukan sosialisasi kepada wajib-wajib pajak atau para pemungut pajak”, tandasnya. (L06)