Share

AMBON, LaskarMaluku.com  –  Akhirnya terjawab sudah teka teki ketidakhadiran sebagian besar pimpinan OPD Pemprov Maluku dalam memenuhi undangan komisi-komisi di DPRD Maluku untuk proses pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Gubernur Maluku tahun anggaran 2022.

Dengan blak-blakan, Sekda Maluku Sadali Ie mengakui jika ketidakhadiran pimpinan OPD memenuhi undangan DPRD Maluku atas perintah.

“Bukan mangkir tapi katakanlah ada perintah. Saya harus tegaskan bahwa ada perintah untuk tidak hadir. Ada ketidakcocokan informasi. Nanti kita luruskan saja,”kata Sadali Ie kepada pers, usai membuka Rakor Energi Terbarukan serta Launching Aplikasi  Tegepe di Golden Palace Hotel, Ambon, Senin (17/7/2023) lalu.

Pernyataan Sadali Ie ini entah sadar atau tidak, namun dirinya lantas meminta media tidak perlu membesar-besarkan. “Media harus menjadi pemersatu agar eksekutif dan legislatif menjadi suatu komponen dalam proses pembangunan Maluku. Jadi sekali lagi saya harapkan ini jangan diperbesar-besar lagi,”kata Sadali Ie.

BACA JUGA:  Komisi IV Desak Dinas Pendidikan Benahi Sistem Manajemen di SMA Siwalima

Sementara disinggung soal pertemuan pimpinan DPRD Maluku dengan dirinya untuk melakukan koodinasi, Sekda mengaku masih menunggu langkah yang akan diambil terkait LPJ.

Dikatakan, pemerintah daerah telah menyampaikan dokumen LPJ dan hari itu juga telah diparipurnakan. “Dalam pembahasan karena ada miskomunkasi, nanti solusi-solusi terbaik akan dicari oleh kedua belah pihak. Karena kalau kita berbicara pemerintahan ada eksekutif. Oleh sebab itu kita tunggu langkah yang akan diambil,”ungkapnya.  

Yusuf Leatemia

Pelanggaran Sumpah Jabatan

Sementara itu salah satu tokoh masyarakat, Yusuf Leatemia kepada media ini, Jumat (21/7/2023) menegaskan, Gubernur Maluku sebagai wakil pemerintah pusat di daerah harus mampu menjalin hubungan kerja sama dengan semua pihak, sehingga rakyat tidak dikorbankan.

BACA JUGA:  DPRD Kota Ambon Dorong Indag dan Dishub Segera Tangung jawab Pembangunan Lapak dan Kios Diatas Trotoar

Dikatakan, tidak sepantaskan seorang kepala daerah melarang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak menghadiri undangan komisi-komisi di DPRD Maluku.

Padahal undangan DPRD Provinsi Maluku ini, dalam kaitan dengan pembahasan LPJ Gubernur Maluku Tahun 2022 yang sudah diterima DPRD, melalui mekanisme paripurna.

Masih menurut Leatemia, dengan adanya sinyalamen perintah gubernur yang sedemikian, maka gubernur selaku wakil pemerintah pusat, melakukan sebuah pelanggaran besar terhadap sumpah dan jabatannya.

“Bahwa selaku wakil pemerintah pusat, gubernur Murad Ismail telah melakukan kesalahan besar, telah ikut menyerat para PNS dilingkup Pemda Maluku, untuk ikut terlibat pada pusaran konflik pribadinya,”tegas Yusuf Leatemia.

Dirinya menambahkan, semestinya peran OPD menjadi kewenangan Sekda Provinsi Maluku, sebagai badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (Baperjakat), karena kedudukan gubernur ada pada jabatan politik.

BACA JUGA:  Kuota PPP3 Untuk Formasi Guru di Ambon Tak Terisi

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, tetapi jabatan politik, sedangkan jenjang karier ada pada Sekda. Jadi Sekda punya peran penting terhadap para OPD, dan Sekda harus punya peran untuk mampu membangun komunikasi dengan  semua pihak, “ujar Leatemia, yang juga Kader senior PDI Perjuangan Maluku ini seraya menambahkan, DPRD Maluku harus bersikap tegas untuk kepentingan rakyat. (L05)