Share

AMBON, LaskarMaluku.com – Puluhan masyarakat Maluku Tenggara (Malra) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat (AMMTM) menggelar aksi demo di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (21/7/2023) dan diterima Kepala Kesbangpol Daniel Indey.

Mereka mendesak dilakukan pengusutan kasus pelecehan seksual yang terjadi oleh ASN di lingkup Pemprov Maluku.

Dalam aksinya para pendemo juga membawa spanduk  bertulisan Ayo Perangi Kejahatan Seksual di Maluku” #lindungiperempuan, “Yang Melahirkan Peradaban Tidak Pantas Dilecehkan, “Tangkap dan Penjarakan DK #PoldaMaluku, “Negara Harus Melindungi Hak dan Martabat Perempuan”, dan beberapa spanduk lainnya.

Koordinator laporan Canok Kubangun meminta Gubernur Maluku Murad Ismail untuk segera mencopot Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P3A) Provinsi Maluku.

BACA JUGA:  Kapolda Terkejut Kabar Meninggalnya Briptu Faisal Helut, Besok Jenazah Tiba di Ambon

Dalam aksinya Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat menilai kasus pelecehan seksual yang dilakukan DK  telah mencorong nama baik institusi pemerintah daerah.

Kubangun saat membacakan pernyataan sikap menegaskan kekerasan seksual yang dialami oleh korban yang juga salah satu ASN pada Dinas P3A Provinsi Maluku, seharusnya tidak boleh terjadi.

Apalagi pelakunya merupakan Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku yang semestinya menghormati dan menjunjung tinggi harkat dan martabat perempuan serta menjaga marwah dinas yang di mana dinas tersebut merupakan lembaga pemerintahan ang menaungi permasalahan kekerasan seksual terhadap kaum perempuan dan anak justru mala menjadi contoh yang tidak baik.

“Hal ini tidak saja memprihatinkan, namun juga menjadi darurat untuk segara ditangani,”tegas Kubangun.

BACA JUGA:  Letjen TNI (Purn) Muzani Syukur Kunjungi Yonif Raider 733/ Masariku

Menurutnya, sebagai masyarakat Maluku Tenggara yang berpegang teguh pada hukum larvul ngabal  sangat menoloak prilaku yang tidak baik ini.

Pedoman hidup masyarakat Maluku Tenggara, salah satunya tertuang dalam ketujuh hukum larvul ngabal yang membahas tentang harkat dan martabat perempuan.

“Maka untuk itu kami mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku. Karena mengacu pada Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara No. 10 Tahun 2021 Tentang Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual,”ujarnya.

Dalam orasinya, para pendemo menyampaikan 5 point tuntutan yakni :

Pertama, Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat, mengutuk keras tindakan yang dilakukan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku terkait kekerasan seksual terhadap salah satu staf P3A.

BACA JUGA:  Perempuan Maluku Desak Pengesahan RUU PKS

Kedua, Kami Aliansi Maluku Tenggara, Meminta kepada Gubernur Maluku agar segera meng-nonaktifkan Kepala Dinas P3A Provinsi Maluku.

Ketiga, Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat, meminta kepada Polda Maluku agar segera menindak tegas dan menangkap pelaku kekerasan seksual sesuai hukum yang berlaku.

Keempat, Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat. Meminta kepada pihak komnas HAM dan Polda memberikan pendampingan terhadap korban kekerasan seksual.

Dan Kelima, Kami Aliansi Masyarakat Maluku Tenggara Menggugat akan bersama tua-tua adat menindak tegas dan akan memberikan sanksi adat kepada yang bersangkutan sesuai dengan penerapan sistem hukum adat Larvul Ngabal. (L06)