Share

AMBON, LaskarMaluku.com –  Bawaslu RI akhirnya memilih Astuti Usman Marasabessy dan Samsun Ninilouw sebagai anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku periode 2023-2028 sesuai surat keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor: 36/KP/K1/07/2023, yang ditandatangani ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja di Jakarta, tanggal 24 Juli 2023.

Ketua Bawaslu Maluku, Subair mengatakan, untuk menindaklanjuti keputusan itu dalam waktu dekat proses pelantikan akan berlangsung.

Subair mengaku, kedua anggota dimaksud baru bisa resmi bertugas setelah resmi dilantik.

“Anggota yang baru resmi bertugas sesuai tanggal pelantikannya,” kata Subair.

Tunda Pengumuman

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia, kembali memperpanjang pengumuman kelulusan hasil tes kesehatan dan wawancara calon anggota Bawaslu kabupaten-kota Se-Indonesia masa jabatan 2023-2028.

BACA JUGA:  Kantor KPU Maluku Tenggara Dirusak Massa

Perpanjangan pengumuman itu, sebagaimana tercantum pada keputusan Ketua Bawaslu nomor 243/KP.01/K1/07/2023.

Semula dijadwalkan tentang perubahan kedua keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 173/KP.01/K1/05/2023 tentang Pedoman pelaksanaan  pembentukan Bawaslu/Panwasli kabupaten-kota masa jabatan 2023-2028.

“Dipandang perlu untuk dilakukan perpanjangan waktu pengumuman lulus tes kesehatan dan wawancara dari yang semula, Selasa 25 Juli 2023 menjadi Senin 31 Juli 2023. Demikian pengumuman ini atasnya disampaikan terimakasih,” ungkap Ketua Tim Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota Maluku, Marselino Paliyama, SH, MH kepada media ini Kamis, (27/07/2023) pagi. (L05)