Share
 

LASKAR – Kegiatan eksplorasi dan eksploitasi serta pengelolaan minyak dan gas bumi yang berlangsung di Kabupaten Kepulauan Tanimbar melalui Blok Masela memerlukan penanganan yang komprehensif, serta diharapkan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta membangun tenaga kerja daerah yang terampil dan memfasilitasi pelaku usaha daerah untuk dapat ikut berperan, tumbuh dan berkembang.

Oleh sebab itu, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD KKT sudah harus menyiapkan produk hukum sebelum dimulainya operasional Blok Masela, sehingga masyarakat Tanimbar juga merasakan dampak positif.

Demikian disampaikan Ketua Bapemperda DPRD KKT Piet Kait Taborat,SH kepada LASKAR, Senin (21/07/2020) di ruang kerjanya. 

Taborat menambahkan, konservasi sumber daya alam dan lingkungan (KSDAL) adalah tanggung jawab semua masyarakat Tanimbar karena pengaruh ekologis yang ditimbulkan dari berbagai kegiatan pembangunan.

BACA JUGA:  Partai Perindo Maluku Jadi Rebutan Calon Kepala Daerah

“Upaya konservasi harus menjadi bagian integral dari pembangunan demi kepentingan bersama. Tahun ini juga kita akan fokus pada 4 Rancangan Peraturan Daerah salah satunya konservasi sumber daya alam dan lingkungan menuju beroperasinya Blok Masela,”jelas Taborat.  

Dikatakan, mengacu pada agenda persidangan ketiga tahun sidang 2020, ada pekerjaan-pekerjaan rumah Bapemperda yang belum terselesaikan antara lain Ranperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Tanimbar.

“Itu sudah ditetapkan pada masa sidang satu tahun, sidang 2018-2019. itu produk Perdanya, sehingga pada tahun 2020 ini sudah harus di bahas,”ujar Taborat sembari menambahkan bahwa aturan mengenai Pengakuan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat di Kepulauan Tanimbar sudah harus di bahas dan dipersiapkan sebelum operasional Blok Masela berjalan.

BACA JUGA:  Lagi, FCT Terima Surat Tugas Dari DPP PKB Maju Pilkada Maluku

Mantan Wakil Ketua DPRD KKT dua periode ini menambahkan, tahun ini Bapemerda berusaha untuk mengusulkan 4 produk Ranperda 

Yang pasti, sambung Taborat, dua draf Ranperda usul DPRD KKT sudah tuntas di bahas oleh Bapemperda dan akan masuk pada mekanisme selanjutnya adalah publik hearing untuk mendapatkan masukan dari pada publik.

“Amanat perudang-undangan mengamanatkan demikian bahwa masyarakat punya hak untuk turut merencanakan atau merancang Ranperda dalam artian memberikan masukan-masukan untuk pembuatan suatu peraturan daerah baik masyarakat yang pakar di bidangnya, dan masyarakat yang harus independen,”jelas Taborat.

Kendati dalam situasi pandemi saat ini agenda Bapemperda tetap jalan. Karena menurut Taborat ini sangat urgen bagi operasional Inpex dn Blok Masela.

BACA JUGA:  Satu Hati Biking Bae Maluku, FCT-AV Bertemu di Posko TEPAT

“Perda ini kita tetap pro rakyat dengan mengedepankan hak asasi manusia. DPRD KKT kali ini ada dalam persimpangan sejarah dimana awal Blok Masela mulai beroprasi. Tidak semua orang, anggota DPRD punya kesempatan untuk merancang atau ada di dalam persimpangan sejarah seperti ini, dimana Blok Masela mulai beroperasi, apalagi anggaran untuk pembuatan produk hukum sudah disiapkan kendati mengalami rasionalisasi, tapi kita akan mempersiapkannya sesuai agenda Bapemperda,”ungkap Taborat. 

Untuk diketahui Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD KKT diketuai oleh Piet Kait Taborat,SH (Fraksi Indonesia Bersatu), Wakil Ketua V.A.Werembinan (Fraksi PDI-Perjuangan), Sekretaris,P.A.Sabono,AP, dan anggota dari Fraksi Indonesia Bersatu masing-masing, S.Lilimwelat, A.Rahanwaty,S.Sos, F.D.S Tititrloloby,SH,M.Hum, dan M.Seralurin. Sementara dua anggota dari Fraksi Berkarya yakni,N.Lartutul,SH dan W.H.Pesiwarissa. (L03)